TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pasar Tejo Agung (Studi Perkara Nomor; 28 Pid.TPK/2013/PN.TK)
Abstrak
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK
PIDANA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PASAR TEJO
AGUNG(studi perkara nomor : 28/pid.TPK/2013/PN.TK)
Oleh :
KRISTANTO TRINOVIANDRI
NPM.12.12.22.034
Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat,baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian Negara,maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan pasar tejo agung,pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar tejo agung dan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi diwilayah hukum pengadilan negeri metro.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pembangunan pasar tejo agung yaitu gaji pegawai yang dinilai kurang dari kebutuhan hidup para pegawai sehingga menimbulkan niat untuk melakukan tindakan korupsi tersebut,terdapat celah untuk melakukan mark up terhadap segala biaya proyek pembangunan pasar tejoangung tersebut,manajemen dan control yang kurang baik terhadap berbagai penggunaan anggaran.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi pembangunan pasar tejoagung yaitu terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi oleh karena itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan dipidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan serta mengganti kerugian Negara sebesar Rp.265.878.220,46. Penanggulangan tindak pidana korupsi di wilayah kota metro dilakukan dengan cara penegakan hukum yang konsisten,pengawasam yang ketat terhadap berbagai penggunaan anggaran pemerintah,partisipasi aktif yang dilakukan berbagai pihak yakni masyarakat maupun penegak hukum sehingga akan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu diharapkan kepada pemerintah dalam hal ini kepala daerah dan seluruh aspek masyarakat agar lebih ketat dalam mengawasi kinerja pegawai pemerintahan daerah dalam hal penggunaan anggaran sehingg dapat meminimalisirkan penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dilingkungan pemerintah daerah.
Kata kunci : pertanggungjawaban,tindak pidana,korupsi
Tidak tersedia versi lain