TEXT
(Tesis) Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana di Bidang Medis Akibat Malpraktik (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang)
ABSTRAK
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP
KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS AKIBAT
MALPRAKTIK
(studi pada pengadilan negeri kelas Ia tanjungkarang)
Oleh :
ARDHO ARNINDO
Dewasa ini,tindak pidana di bidang medis sangat menjadi perhatian karena perkembangannya yang terus meningkat dengan dampak/korban yang begitu besar dan kompleks,yakni secara umum tidak hanya dapat menguras sumber daya alam,akan tetapi juga modal manusia,modal sosial,bahkan modal kelembagaan yang dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak medis tersebut.karena pada dasarnya kebijakan hukum pidana merupakan upaya untuk merumuskan kejahatan yang lebih efektif dan pada hakikatnya merupakan bagian integral dari usaha perlindungan masyarakat.(social welfare).
Berdasarkan latar belakang upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana di bidang medis melalui kebijakan hukum pidana (penal policy) tersebut,maka muncul permasalahan yakni bagaimanakah perlindungan korban tindak pidana dibidang medis akibat mallprakter.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif,yaitu dengan mengkaji/menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum terutama badan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta dokumen-dokumen yang berkaitan.selanjutnya,data dianalisis secara normatif kualitatif dengan jalan menafsirkan dan mengkontruksikan pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum pidana positif di Indonesia tentang tindak pidana di bidang medis masih memperlihatkan adanya kelemahan dalam kebijakan perlindungan korban dan memperlihatkan juga bahwa harmonisasi perundang-undangan pidana di bidang medis tidak berjalan baik (KUHP,UU kesehatan).sebagai induk peraturan hukum pidana,undang-undang nomor 36 tahun 2009 sebagai undang-undang induk di bidang medis yang akan datang dengan menekankan pada keseragaman dan konsistensi dalam hal perumusan tindak pidana,pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan yang paling tepat bagi agar dapat memberikan rasa adil bagi korban dan dapat menimbulkan deterrent effect serta penggunaan mediasi penal sebagai tindak pidana di bidang medis ius constituendum dalam upaya memberikan rasa adil bagi korban tindak pidana di bidang medis.hal ini terkait perkembangan hukum pidana di berbagai Negara dewasa ini,yakni menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternative penyelesaian masalah di bidang hukum pidana.
Kata kunci : kebijakan hukum pidana,korban tindak pidana di bidang medis.
Tidak tersedia versi lain