TEXT
(Tesis) Analisis Disparitas Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika Antara Pidana Penjara Dengan Pidana Rehabilitasi
ABSTRAK
ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU
TINDAK PIDANA NARKOTIKA ANTARA PIDANA PENJARA
DAN PIDANA REHABILITASI
Oleh
INNA WINDHATRIA
Pemidanaan berupa penjara kepada anak sebagai pecandu narkotika ini di pandang sudah tidak relevan lagi dengan konteks tujuan pemindanaan,karena pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban kejahatan atau tindak pidana narkotika.formulasi pemidanaan yang dinilai tepat untuk para pecandu ini adalah rehabilitasi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1
) apa yang menjadi faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika ? (2) bagaimana disparitas pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk pidana penjara dan rehabilitasi medis?(3) apakah faktor-faktor penghambat pelaksanaan pidana rehabilitas medis terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan.data terdiri dari data sekunder dan data primer dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan : (1) faktor penyebab anak melakukan tindak pidana narkotika terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal.faktor internal terdiri dari kejiwaan anak yang tidak stabil,rendahnya pendidikan dan minimnya kesadaran beragama.faktor eksternal terdiri dari latar belakang keluarga yang tidak harmonis dan kurangnya perhatian orangtua,lingkungan tempat tinggal yang tidak mendukung serta pengaruh media massa. (2) disparitas pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk pidana penjara dan rehabilitasi medis pada dasarnya bertujuan pemidanaan untuk mengembalikan kondisi fisik dan kejiwaan terdakwa dari ketergantungannya pada narkotika,untuk mencegah agar terdakwa dari kejahatan atau tindak pidana di masa-masa yang akan datang.rehabilitasi medis dilaksanakan di rumah sakit jiwa daerah provinsi lampung dengan mengacu pada ketentuan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (3) faktor-faktor penghambat pelaksanaan pidana rehabilitas medis terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika adalah : a) faktor substansi hukum,adanya multitafsir dan potensi salah pemahaman terhadap surat edaran mahkamah agung nomor 04 tahun 2010.b) faktor aparat penegak hukum,secara kuantitas adalah masih kurangnya personil penyidik c) faktor sarana dan prasarana,tidak adanya laboraturium forensic d) faktor masyarakat,masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. E) faktor budaya,adanya budaya individualism dalam kehidupan masyarakat perkotaan.
Saran dalam penelitian ini adalah : (1) hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak sebagai pengguna narkotika hendaknya berpegang pada prinsip keadilan (2) pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berorientasi pada pembinaan (3) orang tua dan masyarakat secara umum disarankan untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat pergaulan anak agar tidak terjerumus dalam penyalah gunaan narkotika.
Kata kunci : Disparitas pidana,narkotika,rehabilitasi anak
Tidak tersedia versi lain