TEXT
(Tesis) Analisis Tugas dan Fungsi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Lampung dalam Pembentukan Program Legislasi Daerah
ANALISIS TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR WILAYAH HUKUM DAN HAM LAMPUNG
DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH
ABSTRAK
Oleh
NIA NOVELINA
Kantor wilayah hukum dan HAM lampung dalam menjalankan tugas dan fungsinya memberikan pembinaan di bidanh hukum dan hak asasi manusia khususnya pembentukan program legislasi di daerah diharapkan bantuan yang maksimal dalam proses perencanaan pembentukan peraturan daerah sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana tugas dan fungsi kantor wilayah hukum dan HAM lampung dalam pembentukan program legislasi daerah,apakah faktor-faktor penghambat kantor wilayah hukum dan HAM lampung dalam pengkoordinasian pembentukan program legislasi daerah dan bagaimana sistem koordinasi antar instansi dalam pembentukan program legislasi daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris.data sekunder diperoleh melalui studi pustaka,kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu tugas dan fungsi kanwil hukum dan HAM lampung adalah sebagai perpanjangan tangan kemenkumham dan berperan dalam harmonisasi dan sikronisasi dalam pembentukan prolegda,faktor-faktor penghambat kanwil hukum dan HAM lampung dalam pembentukan prolegda disebabkan oleh kualitas dan kuantitas SDM pemda dan DPRD tugas perancangan perda,kurang maksimalnya peran badan legislasi daerah dalam menjalankan fungsi legislasi pembentukan perda yang demokratis dan belum maksimalnya peran kantor wilayah hukum dan HAM lampung dalam pengkoordinasian pembentukan program legislasi daerah serta kurang maksimalnya implementasi hasil rapat koordinasi antar instansi dalam penyusunan prolegda.adapun sistem koordinasi antar instansi dalam pembentukan program legislasi daerah ada dua bentuk koordinasi yaitu dalam bentuk hubungan kewibawaan yang formal dan dalam bentuk hubungan kemitraan.
Saran penelitian yaitu diperlukan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah sehingga dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan menyusun rancangan peraturan daerah menurut sekala prioritas yang ditetapkan serta turut menjadi sarana pengendali dalam kegiatan pembentukan peraturan daerah guna terciptanya dan tersedianya manfaat-manfaat sosial (social goods) yang mendukung kepentingan bersama.badan legislasi daerah harus memaksimalkan perannya dalam melakukan koordinasi antar instansi dalam menjalankan fungsi legislasi guna membentuk suatu perda yang demokratis serta adanya upaya peningkatan peran aktif kanwil hukum dan HAM lampung terhadap pembentukan program legislasi daerah.
Kata kunci : tugas dan fungsi,kanwil hukum dan HAM, program legislasi daerah.
Tidak tersedia versi lain