TEXT
(Tesis) Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 pada Pasal 10 Ayat (5) tentang Pelimpahan sebagai Urusan Pemerintahan Kepada Gubernur Selaku Waktu Pemerintah (Studi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung)
ABSTRAK
ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
PADA PASAL 10 AYAT (5) TENTANG PELIMPAHAN
SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA GUBERNUR
SELAKU WAKIL PEMERINTAH
(studi pemerintahan daerah provinsi lampung)
Oleh
BUDI UTOMO
12.12.22.011
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan kewenangan pemerintahan daerah provinsi,daerah kabupaten,dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi,dalam hal ini dipimpin oleh gubernur yang melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 10 ayat (5) tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah kepada gubernur selaku wakil pemerintah.
Permasalahan yang disajikan adalah bagaimana penyerahan urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah di daerah serta tugas dan kewenangan gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,telah sesuai atau belum dengan norma/kaidah berlandaskan otonomi daerah serta standar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut prinsip-prinsip otonomi daerah.
Penelitian ini merupakan penelitian ilmu hukum dengan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris,yaitu mempergunakan pendekatan perundang-undangan,analisis konsep hukum dan studi lapangan,dengan mengkaji semua aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang di bahas.sumber bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi : bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kewenangan pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur selaku wakil pemerintah.gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melaksanakan kewenangan meliputi kewenangan desentralisasi,tugas pembantuan dan dekonsentrasi.perlu adanya kajian lebih lanjut dan evaluasi kembali,sehingga benar-benar bahwa fungsi gubrnur tidak tumpang tindih dengan kabupaten/kota yang sama-sama melaksanakan fungsi yang sama
Kata kunci : pelimpahan,pemerintah dan gubernur.
Tidak tersedia versi lain