TEXT
(Tesis) Analisis Dissenting Opinion Hakim dalam Perkara Banding Tindak Pidana Korupsi (Studi Perkara Banding Nomor; 109/PID/2010/PT.TK)
Abstrak
ANALISIS DISSENTING OPONION HAKIM
DALAM PERKARA BANDING TINDAK PIDANA KORUPSI
(studi perkara banding nomor : 109/PID/2010/PT.TK)
Oleh :
EMIYATI
NPM 12.12.22.018
Dissenting opinion adalah opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih sebagai anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang di ambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : dasar pertimbangan hakim sehingga berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam perkara banding tindak pidana korupsi penempatan kas daerah dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi penempatan kas daerah.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas dasar pertimbangan hakim sehingga berbeda pendapat adalah dikarenakan salah satu hakim anggota tingkat banding tidak setuju jika terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum dengan alasan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,dalam proses penegakan hukum yang fair dan mengacu pada prinsip equality before the law,maka tidak tepat bila suatu perbuatan pidana korupsi saling terkait,dilakukan oleh beberapa pelaku yang diajukan terpisah (splits) tetapi dengan majelis hakim yang sama menghasilkan putusan kontrakdiksi dan pertanggungjawaban pidana pelaku adalah kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tidak terbukti dalam tingkat banding.walaupun selama musyawarah majelis hakim tingkat banding terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait dengan pertanggungjawaban pidana terdakwa,majelis hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,unsure-unsur pasal pada dakwaan primair dan subsidair penuntut umum secara sah dan meyakinkan tidak terbukti.
Saran yang dapat diberikan penulis antara lain dasar pertimbangan hakim dalam tindak pidana korupsi seringkali terdapat dissenting opinion yang umumnya disebabkan adanya pemahaman yang beragam dari para hakim,hendaknya kepada hakim diberikan pedoman pemidanaan yang sama sehingga dapat meminimalisir adanya dissenting opinion dan hendaknya kepada masyarakaat pencari keadilan diharapkan dapat memahami bahwa penerapan dissenting opinion hakim merupakan suatu bentuk kebebasan hakim dalam melakukan penerapan hukum sehingga rasa keadilan tersebut benar-benar di munculkan dalam suatu perkara tindak pidanan korupsi.
Kata kunci : tindak pidana korupsi,dissenting opinion,pertanggugjawaban pidana
Tidak tersedia versi lain