TEXT
(Tesis) Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana Yang Diajukan Lebih Dari Sekali (Analisis Pasca Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomomr: 34/PUU-X1/2013)
ABSTRAK
ANALISIS PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH TERPIDANA YANG
DIAJUKAN LEBIH DARI SEKALI
(ANALISIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NOMOR 34/PUU-XI/2013)
Oleh :
MUHAMMAD RISKA SAPUTRA
12.12.22.043
Bahwa dalam doktrin hukum pidana letak keadilan mengenyampingkan kepastian hukum.dengan demikian pengajuan peninjauan kembali oleh korban atau ahli warisnya dan dapat diajukan lebih dari sekali adalah dalam rangka mencari dan memperoleh keadilan harus diberi peluang walaupun mengenyampingkan kepastian hukum.sebagai konsekuensi dari judicial review pasal 263 ayat (1) juncto pasal 268 ayat (3) UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang diputuskan mahkamah konstitusi dengan perkara nomor 34/PUU-XI/2013 maka terpidana dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali lebih dari sekali.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana bentuk upaya hukum peninjauan kembali oleh terpidana,bagaimana akibat hukum dari putusan mahkamah konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013,bagaimana implementasi upaya hukum dalam proses pengajuan peninjauan kembali terhadap perkara pidana pasca putusan mahkamah konstitusi.
Pendekatan dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan data primer,data diperoleh dari studi lapangan,studi kepustakaan (library research) dan selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Bentuk upaya hukum peninjauan kembali oleh terpidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada mahkamah agung hanya satu kali saja.akibat hukum dari putusan mahkamah konstitusi nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana adalah hak terpidana boleh mengajukan peninjauan kembali lebih dari sekali sepanjang memang ada bukti baru (novum).implementasi upaya hukum dalam proses pengajuan peninjauan kembali terhadap perkara pidana pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013 adalah dapat diajukan lebih dari satu kali karena sudah ada terobosan mahkamah agung yang diatur dalam SEMA nomor 10 tahun 2009.
Sebagai bagian dari ilmu hukum pidana,disarqankan kepada mahkamah agung untuk mengeluarkan peraturan mahkamah agung (PERMA) yang khusus mengatur pengajuan peninjauan kembali lebih dari sekali setelah keluarnya putusan mahkamah konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.disarkan kepada perguruan tinggi ilmu hukum khususnya bidang hukum pidana agar benar-benar memahami makna putusan mahkamah konstitusi sebagai ilmu baru dan peneluan hukum.
Kata kunci : peninjauan kembali,terpidana,putusan mahkamah konstitusi.
Kata kunci :
Tidak tersedia versi lain