TEXT
(Tesis) Analisis Pengangkatan Anak pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri (Studi Kasus Penetapan Nomor; 0030/Pdt.P/2012/PA.Tnk dan Penetapan Nomor; 441/Pdt.P/2013/PN.TK)
(1) Abstrak
ANALISIS PENGANGKATAN ANAK PADA
PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI
(studi kasus penetapan nomor : 0030/pdt.p/2012/PA.Tnk
Dan penetapan nomor : 441/pdt.p/2013/PN.TK)
Oleh :
LINDA HASTUTI
12.812.1340
Pengangkatan anak merupakan salah satu peristiwa hukum untuk memperoleh keturunan.dengan adanya alasan pengangkatan anak diharapkan akan mempertahankan keutuhan ikatan perkawinan dan untuk kemanusiaan dan juga nmelestarikan keturunan.
Permasalahan penelitian yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : apa pertimbangan hukum pengangkatan anak di pengadilan agama kelas IA tanjung karang dan pengadilan negeri kelas IA tanjungkarang dalam menerima permohonan pengangkatan anak dan apa akibat hukum pengangkatan anak yang dilakukan di pengadilan agama kelas IA tanjung karang dan pengadilan negeri kelas IA tanjungkarang.
Tipe penelitian secara yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian : pertimbangan hukum pengangkatan anak pada pengadilan agama berdasarkan hukum islam yakni Al-Qur’an surat AL-IHZAB ayat 4 dan 5 yang menjelaskan bahwa islam memperbolehkan pengangkatan anak dengan mementingkan kesejahteraan anak terutama anak-anak yang terlantar dan dalam pengangkatan anak tanggungjawab pemeliharaan biaya hidup,pendidikan,bimbingan agama dan yang lain-lainnya beralih dari orangtua asal kepada orangtua angkat tanpa harus memutuskan hubungan nasab orangtua asalhnya sedangkan pertimbangan hukum pengangkatan anak pada pengadilan negeri berdasarkan pasal 39 dan pasal 40 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.akibat hukum pengangkatan anak dari penetapan pengadilan negeri dan peradilan agama terdapat perbedaan yaitu hubungan nasab,perwalian,hubungan mahrom dan hak waris.
Hendaknya kepada pengadilan agama untuk lebih intensif mensosialisasikan adanya pengangkatan anak,agar umat islam yang ingin mengangkat anak dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agama dan hendaknya kepada masyarakat diharapkan jika ingin mengangkat anak maka masyarakat harusnya bisa memilih lembaga mana yang tepat untuk menyelesaikan pengangkatan anak,disesuaikan dengan latar belakangnya,jika orang islam harusnya memilih lembaga yang menggunakan hukum islam dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Kata kunci: pengangkatan anak,anak angkat,penetapan nomor : 0030/pdt.p/2012/PA.Tnk dan penetapan nomor : 441/pdt.p/2013/PN.TK.
Tidak tersedia versi lain