TEXT
(Tesis) Deskripsi Analisis Akibat Hukum Putusan Kode Etik terhadap Anggota Kepolisian yang Dinyatakan Bersalah Melanggar Kode Etik (Studi di Kepolisian Provinsi Lampung)
DESKRIPSI ANALISIS AKIBAT HUKUM
PUTUSAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN
YANG DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR KODE ETIK
(studi di kepolisian daerah provinsi lampung)
Oleh
Samsuri
12.12.22.054
Berdasarkan fakta hukum dan fakta sebenarnya yang terjadi di masyarakat,terkait dengan anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik yang mensyaratkan adanya implementasi akibat hukum putusan kode etik,agar penerapan kode etik profesi kepolisian dapat meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap kinerja polri selama lebih dari satu decade setelah reformasi dalam konteks demokrasi.
Permasalahan penelitian : bagaimana kriteria menentukan anggota kepolisian dijatuhkan bersalah melanggar kode etik profesi kepolisian republic Indonesia ?, bagaimana implementasi akibat hukum putusan kode etik terhadap anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi kepolisian republic Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif,yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara penelusuran penelusuran kepustakaan,dengan cara membaca literature,pengaturan yang berkaitan dengan obyek yang diteliti.guna mendukung kepustakaan dilakukan wawancara terhadap responden yang telah ditentukan,pendekatan empiris mendukung pendekatan secara yuridis normatif.
Hasil penelitian : kriteria menentukan anggota kepolisian dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi kepolisian republic Indonesia adalah setelah dijatuhkannya vonis sidang kode etik profesi akan tetapi sebelum dilakukan sidang kode etik profesi oleh komisi kode etik terlebih dahulu harus dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh seorang akreditor melalui tahapan audit investigasi,pemeriksaan dan pemberkasan,berdasarkan pada pasal 31 peraturan kapolri nomor 19 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik kepolisian Negara republic Indonesia,sehingga dapat menentukan jenis-jenis pelanggaran kode etik profesi polri.implementasi akibat hukum putusan kode etik profesi polri terhadap anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi kepolisian republic Indonesia,yang mengacu pada pasal 21 ayat (1) peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian,dijatuhkan sanksi etika dan sanksi administrative.
Saran : kepada bidang profesi dan pengamanan polda lampung segera mengadakan pelatihan sebagai akreditor bagi seluruh personil polri yang bertugas di fungsi penegakan kode etik profesi polri.kepada anggota polri agar melaksanakan dan mentaati peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian republic Indonesia yang memuat norma-norma atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan,dilarang, patur,atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri dalam melaksanakan tugas,wewenang,dan tanggung jawab jabatan,sehingga polri dapat dipercaya dan dicintai masyarakat.
Kata kunci : akibat hukum,kode etik,anggota kepolisian
Tidak tersedia versi lain