TEXT
(Tesis) Analsisi Kekuatan Hukum Circuit Closed Television (CCTV) sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Kajian Analisis Perkembangan Alat Bukti Berdasarkan UU ITE)
ANALISIS KEKUATAN HUKUM CIRCUIT CLOSED TELEVISION
(CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (KAJIAN ANALISIS
PERKEMBANGAN ALAT BUKTI BERDASARKAN UU ITE)
ABSTRAK
Oleh :
FERA AGUSTINA
Sistem pembuktian di era teknologi informasi sekarang ini menghadapi tantangan besar yang memerlukan penanganan serius,khususnya dalam kaitannya dengan upaya pemberantasan tindak pidana kejahatan yang memerlukan alat bukti berupa hasil rekaman elektronik.berkenaan dengan hal tersebut alat bukti rekaman closed circuit television (CCTV
) sebagai alat bukti apakah dapat diajukan di depan sidang pengadilan atau tidak
Permasalahan dalam penulisan tesis ini adalah : kekuatan hukum circuit closed television (CCTV) sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencutian dengan pemberatan,kendala terhadap kekuatan hukum circuit closed television (CCTV) sebagai alat bukti,pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis dengan sumber data yang diambil yaitu data sekunder dan data primer.
Hasil penelitian adalah bahwa dalam hal ini kekuatan hukum circuit closed television (CCTV) sebagai alat bukti dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan adalah dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dengan berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.kendala terhadap kekuatan hukum circuit closed television (CCTV) sebagai alat bukti lebih disebabkan karena faktor rekaman CCTV belum diatur di dalam KUHAP,kedua hakim ragu dalam mengambil keputusan disebabkan oleh praktik penggunaan alat bukti elektronik dalam persidangan masih membingungkan,ketiga belum tersedianya standar operasional prosedur pertanggung jawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kekuatan hukum circuit closed television (CCTV) sebagai alat bukti pertama-tama hakim harus melihat dari unsure tindak pidana pencurian dengan pemberatan maka cukup alasan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saran diharapkan kemampuan aparat penegak hukum khususnya hakim agar lebih menggali dan memperdalam aspek ilmu mengenai informasi teknologi dan agar dibuat peraturan pelaksana
Kata kunci : kekuatan hukum,alat bukti circuit closed television,pencurian dengan pemberatan
Tidak tersedia versi lain