TEXT
(Tesis) Fungsi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dalam Penerbitan Tanah Terlantar (Studi di Kabupaten Lampung Tengah)
FUNGSI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI LAMPUNG DALAM PENERTIBAN TANAH
TERLANTAR
(studi di kabupaten lampung tengah )
ABSTRAK
Oleh
Masli caniago
12.12.21.032
Persoalan tanah yang secaram potensial mesti memberikan nilai lebih bagi peningkatan hasil-hasil pembangunan demi kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia tidak dapat dilaksanakan atau diberikan oleh pemerintah karena tidak semua bidang tanah dikuasai oleh Negara.
Permasalahan penelitian adalah bagaimana fungsi kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi lampung dalam penertiban tanah terlantar?dan bagaimana hambatan–hambatan yang dihadapi kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi lampung dalam penertiban tanah terlantar?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris.sumber data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer.analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif,dimana perolehan datanya lebih dominan dengan studi kepustakaan/data primer hasil pengamatan dan wawancara dikualitatifkan.
Fungsi kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi lampung dalam penertiban tanah terlantar dilaksanakan menurut peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2006 tentang badan pertanahan nasional,peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dan peraturan kepala BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar sebagai hukum dalam pelaksanaannya,maka organ yang berwenang dalam penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar adalah badan pertanahan nasional republic Indonesia.faktor penghambat kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi lampung dalam penertiban tanah terlantar,dimana pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar saat ini belum efektif karena adanya kendala teknis operasional secara internal dan eksternal serta koordinasi pelaksanaan dengan instansi terkait.
Saran,bagi kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi lampung diharapkan untuk lebih mengefektifkan fungsi evaluasi dan pengawasan dalam hal penanganan tanah yang teridentidikasi terlantar.serta diperlukan dukungan pengembangan kelembagaan pada tingkat terbawah,yaitu meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong berfungsinya pengawasan,penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kata kunci : fungsi kantor,tanah terlantar,penertiban.
Tidak tersedia versi lain