TEXT
(Tesis) Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana di Bidang Pendidikan
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
DI BIDANG PENDIDIKAN
Abstrak
Oleh
D.novrian syahputra
12.812.1318
Permasalahan pendidikan dewasa ini demikian kompleksnya,mulai dari bentuk penyimpangan yang yang secara yuridis merupakan tindak pidana.tindak pidana dibidang pendidikan.adanya tindak pidana tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan bukan lah dunia bebas cela,seperti anggapan masyarakat selama ini.
Permasalahan penelitian : apakah yang menjadi jenis tindak pidana pendidikan dalam bidang dunia pendidikan dewasa ini,bagaimana kebijakan hukum pidana Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana pendidikan selama ini,bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana di bidang pendidikan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normative,dan pendekatan empiris.data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian : tindak pidana yang menjadi focus dalam penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan pihak penyelenggara sekolah.misalnya sekolah belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah tetapi tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa : pertama,jenis jenis tindak pidana di bidang pendidikan dapat diidentifikasi 11 klasifikasi tindak pidana secara umum,dan klasifikasi tindak pidana yang dilakukan pihak penyelenggara sekolah dalam hal perizinan operasional kepada pemerintah daerah setempat.kedua,kebijakan hukum pidana saat ini yang digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan pihak penyelenggara sekolah dalam masalah perizinan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.ketiga,pertanggungjawaban pidana dimungkinkan dapat dipidana apabila pihak penyelenggara sekolah tidak mendapat izin operasional sekolah dari pemerintah setempat,berdasarkan dengan pasal 67-71 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Saran : hendaknya pemerintah membuat peraturan yang spesifik mengatur tindak pidana bidang pendidikan ini,dan segera di rumuskan undang-undang yang khusus mengatur tindak pidana di bidang pendidikan dengan senantiasa memperhatikan keseimbangan manfaat,kegunaan dan tujuan hukum pidana itu sendiri,diharapkan pemerintah daerah dapat menegakkan peraturan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam hal penerapan sanksi kepada sekolah tidak memiliki izin ke pemerintah daerah.
Kata kunci : kebijakan hukum pidana,tindak pidana,bidang pendidikan
Tidak tersedia versi lain