TEXT
(Tesis) Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Studi pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Republik Indonesia)
Abstrak
ANALISIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DALAM PENEGAKKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(studi pada pusat pelaporan dan analisis transaksi
Keuangan republic Indonesia)
Oleh :
ABDUL HARIS WINSULANGI
12.12.21.002
Era globalisasi dan modernisasi yang berkembang pesat,menimbulkan suatu tindak pidana dengan modus operandi yang berbeda-beda diantaranya tindak pidana pencucian uang (money laundering),dimana tindak pidana pencucian uang (money laundering) ini sulit sekali untuk membuktikan dan menjerat pelakunya.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : bagaimana mekanisme pembuktian tindak pidana pencucian uang,bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana narkotika yang melakukan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian membahas mekanisme pembuktian tindak pidana pencucian uang berdasarkan KUHAP dan undang-undang PPTPPU,dimana dibutuhkan suatu pembuktian terbalik yaitu suatu pembuktian yang mana seorang terdakwa harus membuktikan bahwa hasil kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang dilihat dari adanya korelasi yang erat antara tindak pidana narkotika sebagai predicate crime dan tindak pidana pencucian uang sebagai derivative-nya,dimana peristiwa terjadinya tindak pidana pencucian uang tersebut memenuhi unsur-unsur pidana untuk selanjutnya diselesaikan melalui pembuktian dalam hukum acara para sistem peradilan pidana (criminal justice system ) yang meliputi proses penyidikan,penuntutan dan proses persidangan.kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana l pencucian uang Indonesia adalah suatu usaha merumuskan atau m memformulasikan suatu undang-undang yang dapat digunakan untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan merupakan bagian dari pembaharuan hukum pidana.
Saran yang tidak dapat diberikan penulis antara lain adanya kerjasama segenap pihak yang terkait di dalam memasyarakatkan rezim anti pencucian di Indonesia ,perlu adanya penegakan hukum yang serius terhadap semua tindak pidana asal (penyebab) tindak pidana pencucian uang dan adanya pendidikan khusus diharapkan dapat membentuk aparat penegak hukum yang handal untuk melatih penerapan pelaksanaan pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana,tindak pidana narkotika,pencucian uang
Tidak tersedia versi lain