TEXT
(Tesis) Analisis Kekuatan Hukum Saksi Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan (Studi di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur)
Abstrak
ANALISIS KEKUATAN HUKUM SAKSI AHLI DALAM PEMBUKTIAN
TINDAK PIDANA PERKOSAAN
(studi di pengadilan negeri sukadana lampung timur)
Oleh
VINA MIFTAKHULI JANNATI
12.12.21.063
Keterangan ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.penempatan keterangan ahli pada urutan kedua setelah keterangan saksi adalah presentasi penilaian pembuat undang-undang yang memandang penting fungsi keterangan ahli
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimanakah kekuatan hukum saksi ahli dalam pembuktian tindak pidana perkosaan,apasajakah yang menjadi faktor penghambat peranan saksi ahli sebagai upaya pembuktian tindak pidana perkosaan,bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana perkosaan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empirid,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yaitu 1.kekuatan pembuktian keterangan seorang ahli dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan perkara pidana dalam hal ini tindak pidana perkosaan yaitu: sebagai suatu bukti keterangan dalam menjernihkan duduk persoalan yang timbul dalam suatu sidang dipengadilan.2. faktor penghambat peranan sanksi ahli sebagai upaya pembuktian tindak pidana perkosaan yaitu : faktor yang berasal dari korban,faktor yang berasal dari korban,faktor yang berasal dari keluarga,faktor pendidikan masyarakat,kejadian perkosaan yang berlangsung lama dan berkali-kali,kurangnya pengetuan penyidik,faktor kebudayaan.3. pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana perkosaan yaitu pelaku tindak harus memenuhi unsure memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 285 KUHP.
Saran dalam penelitian adalah 1.tujuan hukum acara pidana tiada lain adalah untuk menemukan kebenaran materil.untuk mewujudkan tujuan tersebut,diharapkan agar aparat penegak hukum (polisi,jaksa dan hakim) harus mengacu pada alat-alat bukti atau sistem pembuktian dan proses pembuktian yang telah di atur oleh undang-undang.2. bagi aparat penegak hukum dalam memeriksa perkara perkosaan sebaiknya tidak hanya terfokus pada pelaku namun juga harus melihat kondisi psikis korban yang membutuhkan penanganan secara medis dengan baik.
Kata kunci : alat bukti,saksi ahli dan pembuktian perkosaan
Tidak tersedia versi lain