TEXT
(Tesis) Analisis Proses Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang
ANALISIS PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA
PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
(studi pada pengadilan negeri kelas 1 A tanjung karang)
ABSTRAK
Oleh
Tri sadianah
Mediasi adalah penyelesaian atas suatu perkara dengan ditengahi oleh pihak tiga sebagai mediator untuk menuju kesepakatan perdamaian.mediasi sebagaimana yang di magsud dalam peraturan mahkamah agung (PERMA) nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan dalam rangka memenuhi azas peradilan cepat,sederhana dan biaya murah.dimana tenggang waktunya adalah 40 hari dan dapat diperpanjang pemeriksaan perkara yang tidak melalui prosedur mediasi menjadi produk putusan hakim menjadi batal demi hukum.dan sebagai pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam pasal 130 HIR dan pasal 154 RBG.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis proses mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri,dan kekuatan hukum dan eksekusi terhadap penyelesaian perkara melalui mediasi.
Metode yang digunakan dengan pendekatan normatif dan empiris,data yang digunakan data sekunder dan primer,analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwa analisis proses penyelesaian perkara perdata di pengadilan negeri melalui mediasi tidak efektif karena mediasi dilaksanakan hanya formalitas dan faktor kurangnya pengalaman mediator,adanya intervensi,tidak diberdayakan mediator non hakim yang ada,kurang dorongan advokat,adanya bukti yang kuat dari pihak yang berperkaya dan volume perkara tidak sebanding dengan hakim yang ada.
Saran perlu adanya peningkatan mutu hakim mediator,penambahan hakim dan pemberdayaan mediator yang sudah mempunyai sertifikat mediator yang ada.
Kata kunci : proses mediasi,perkara perdata,pengadilan negeri.
Tidak tersedia versi lain