(Tesis) ANALISIS STATUS TANAH GARAPAN DI DESA TANJUNG AGUNG KECAMATAN KATIBUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ANALISIS STATUS TANAH GARAPAN DI DESA TANJUNG AGUNGrnKECAMATAN KATIBUNG KABUPATEN LAMPUNG SELATANrnABSTRAKrnNama : Deni HerdiansyahrnNPM: 12 12 22 013rnPendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepadarnmasyarakat dalam pelaksanaannya sering mengalami kendala yang berujungrnterhadap sengketa dan konflik agraria. Salah satunya adalah ketika berbenturanrndengan tanah yang merupakan kawasan hutan. Kenyataannya kawasan hutanrntersebut sudah menjadi desa yamg definitif dan memiliki sarana fasilitas umumrnyang lengkap, salah satunya seperti yang terjadi di Desa Tanjung AgungrnKecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan.rnPemasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana status tanah garapan dirndesa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan?,(2)rnapakah bisa diberikan hak atas tanah?,(3) Bagaimanakah faktor penghambat danrnsolusi terhadap permasalahan status tanah di Desa Tanjung Agung Kecamatanrnkatibung Kabupaten Lampung selatan. Kerangka konseptual yaitu mengenai statusrntanah berdasarkan UUPA dan menurut Kehutanan.rnMetode penelitian dengan pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridisrnnormatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumberrndari penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (fieldrnresearch).Jenis data yang dipergunakan yaitu data sekunder (library research) danrndata primer (wawancara dan observasi). Analisis data dilakukan dengan analisisrnkualitatif.rnHasil Penelitian status tanah garapan Desa Tanjung agung Kecamatan KatibungrnKabupaten Lampung Selatan yaitu, A. Status Tanah Garapan di Desa TanjungrnAgung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan: B. Hak atas tanahrnterhadap para penggarap; C. Faktor penghambat dan solusi terhadap permasalahanrnstatus tanah garapan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung KabupatenrnLampung SelatanrnKesimpulan yang dapat disajikan dalam penelitian ini adalah (1) bahwa sampairnsaat ini status tanah Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung belum memilikirnkepastian hukum yang jelas, (2) Terhadap status tanah di Desa Tanjung Agungrnbisa diberikan hak melalui penetapan pemerintah, (3) Faktor penghambatrnterhadap status tanah di Desa Tanjung agung adalah adanya benturan peraturanrndan tidak adanya kejelasan batas antara tanah kawasan hutan dan masyarakat.rnSolusi terhadap permasalahan adalah adanya perbaikan sistem hukum yang salingrnberbenturan dan tata ulang batas kawasan hutan dengan melibatkan masyarakatrndan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.rnKata Kunci : Status Tanah Garapan, Desa Tanjung Agung
Tidak tersedia versi lain