TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungajwaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Bantuan Sosial di Dinas Sosial Provinsi Lampung
ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
BANTUAN SOSIAL DI DINAS PROVINSI LAMPUNG
(studi putusan pengadilan negeri tanjung karang no.932/PID B/PN.TK)
Oleh :SERLY APRILIA
Dinas sosial provinsi lampung,di bandar lampung merupakan instansi pemerintah yang berkepentingan dan bertanggung jawab secara moral dalam menangani masalah pelayanan kesejahteraan sosial.terjadinya penympangan dana pada pembinaan dan pemberian bantuan sosial berupa bantuan bangunan rumah (BBR) pada dinas kesejahteraan sosial provinsi lampung yang akan diberikan kepada masyarakat prasejahtera di kabupaten lampung utara menyababkan kerugian keuangan Negara.
Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi pada dinas sosial dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam pengadilan negeri tanjung karang no.932/PID.B/PN.TK mengenai pelanggaran terhadap kasus korupsi bantuan sosial pada dinas sosial provinsi lampung.
Pendekatan masalah penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder.analisis ini dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 932/PID.B/2009/PN.TK,dengan pertimbangan yang bersifat yuridis yaitu terdakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dengan pasal 183 jo pasal 184.dalam mempertanggungjawaban perbuatannya terdakwa divonis pidana penjara 1(satu) tahun penjara,denda rp.50.000.000,00 (lima puluh juta),subside selama 2(dua) bulan kurungan dan pengganti sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta).jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Berdasarkan hasil temuan di atas maka disarankan agar proses penegakan hukum atau pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam badan hukum yaitu terdakwa lukmansyah selaku pengurus di dinas sosial provinsi lampung yang melakukan tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan efektif,maka dibutuhkan adanya produk atau ketepatan hukum yang memadai terhadap tindak pidana tersebut.hendaknya hakim memutus secara adil,cermat dan tidak corong undang-undang,harusnya hakim memberikan sanksi pidana yang tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan bantuan sosial,memberikan sanksi yang tinggi dalam hal ini untuk menimbulkan efek jera pada pelaku lain supaya tidak melakukan tindak pidana yang serupa.
Kata kunci : pertanggung jawaban pidana,tindak pidana,korupsi.
Tidak tersedia versi lain