TEXT
(Tesis) Analisis Tugas dan Fungsi BPN dalam Pendaftaran Tanah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Atas Tanah (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara)
ANALISIS TUGAS DAN DAN FUNGSI BADAN PERTANAHAN
NASIONAL DALAM PENDAFTARAN TANAH
SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP HAK ATAS TANAH
(studi pada kantor pertanahan kabupaten lampung utara)
Oleh
Rustam
ABSTRAK
Penjelasan pasal 19 ayat (1) UUPA,untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republic Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.selain untuk memberikan kepastian hukum pada pemegang haknya,pendaftaran tanah dimaksudkan untuk mencapai tertib hukum pertanahan,tertib administrasi pertanahan,tertib penggunaan tanah,serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan yang dikenal dengan sebutan catur tertib pertanahan.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.data yang terkumpul selajutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan,bahwa pendaftaran tanah menurut PP 24 tahun 1997 dilaksanakan melalui dua cara yaitu secara sistematik dan sporadic.sertipicat tanah sebagai alat pembuktian yang kuat artinya sebelum dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipicat harus diterima sebagai alat bukti yang benar. Apabila suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipicatnya secara sah yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut haknya apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannyqa sertipicat tersebut tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat.
Saran,sebaiknya kantor pertanahan mengadakan penyuluhan hukum dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik tentang pentingnya pendaftaran hak atas tanah untuk memperoleh bukti pemilikan hak berupa sertipikat,sehingga masyarakat tidak menganggap bukti pembayaran pajak,seperti petuk,pipil,letter c,ketitir,girik,ipeda atau pajak bumi dan bangunan (PBB),sebagai alay bukti kepemilikan hak atas tanah,yang dapat member jaminan kepastian hukum bagi hak atas tanah nya.
Kata kunci : tugas dan fungsi BPN,pendaftaran tanah,perlindungan hukum
Tidak tersedia versi lain