TEXT
(Tesis) Analisi s terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa pada Berita Acara Pemeriksaan dalam Proses Persidangan
ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA
PADA BERITA ACARA PEMERIKSAAN DALAM PROSES PERSIDANGAN (studi perkara pencurian dengan pemberat pada pengadilan negeri IB kota metro)
Oleh
NICO TRIWILAGUNA
12.12.21.043
Hakim dalam melakukan penilaian terhadap isi keterangan terdakwa haruslah cermat dan sadar bahwa ada kemungkinan terjadinya kebohongan atau keterangan palsu yang dibuat oleh terdakwa mengenai hal kejadian atau peristiwa pidana yang terjadi.
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimanakah akibat hukum pencabutan keterangan terdakwa pada berita acara pemeriksaan (BAP) dalam proses persidangan,bagaimanakah dasar-dasar pertimbangan hakim dalam hal menyetujui ataupun menolak pencabutan keterangan terdakwa pada berita acara,pemeriksaan (BAP) dalam proses persidangan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data primer dan sekunder,yaitu diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terdakwa memiliki hak ingkar sebagaimana yang diatur dalam pasal 52 KUHAP dasar-dasar pertimbangan hakim dalam hal menyetujui ataupun menolak pencabutan keterangan terdakwa pada BAP dalam proses persidangan hakim menilai dengan alat-alat bukti yang telah dihadapkan di meja persidangan yang cukup menjelaskan.pertanggungjawaban bagi pelaku tindak pidana ( terdakwa) dalam hal mencabut keterangannya di BAP pada tindak pidana pencurian dengan pemberat ( curat) dalam perkara pencurian kendaraan bermotor,majelis hakim berkeyakinan bahwa alasan pencabutan keterangan terdakwa di BAP tidak memiliki bukti dan alasan yang kuat sehingga majelis hakim menolak dan memberikan putusan pidana penjara selama 1 tahun.
Saran yang diberikan oleh penulis yaitu sebaiknya para penyidik kepolisian harus professional dengan tidak menggunakan kekerasan dalam memproses tersangka agar dalam persidangan meminimalisir keterangan terdakwa yang dicabut atau disangkalnya.demikian juga halnya kepada hakim harus dapat lebih berhati-hati dalam memberikan penilaian atas keterangan terdakwa tersebut sehingga keterangan terdakwa dimagsud tidak akan merugikan dan atau akan menyesatkan hakim dalam memberikan keputusan nantinya.
Kata kunci : pencabutan,keterangan terdakwa,persidangan.
Tidak tersedia versi lain