TEXT
(Tesis) Analisis Yuridis Normatif terhadap Kebijakan Netralisis Politik PNS dalam Persepektif Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP KEBIJAKAN NETRALITAS
POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DIINDONESIA
ABSTRAK
Oleh
MARINA JAYA
12.812.1348
Semangat reformasi yang dilaksanakan oleh berbagai elemen bangsa berdampak pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa .reformasi bidang politik ditandai dengan lahirnya sistem multi partai,reformasi bidang pemerintahan dengan menerapkan kebijakan netralitas politik yang melarang PNS menjadi anggota partai politik.sementara reformasi bidang hukum dan ketatanegaraan dengan melakukan amandemen atas UUD 1945.isu penting dalam amandemen UUD 1945 adalah dimasukkannya pasal-pasal baru tentang hak asasi manusia dan adanya mekanisme pengujian UU terhadap UUD (judicial review).dengan pengaturan HAM dalam UUD 1945 maka konsep netralitas politik PNS perlu dikaji kembali dalam rangka perlindungan hak sertifikat bagi PNS sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD1945.
Permasalahan adalah apa latar belakang kebijakan netralitas politik pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam undang-undang pokok kepegawaian dan bagaimana kebijakan netralitas politik pegawai negeri sipil ditinjau dari aspek perlindungan hak asasi manusia di Indonesia?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif,pendekatan masalah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan,teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penulisan penelitian yaitu berkaitan kebijakan netralitas politik pegawai negeri sipil dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.data dalam penelitian ini bersumber dari data kepustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukkan konsep kebijakan netralitas politik PNS tidak konsisten dengan latar belakang pembentukannya ;keanggotaan PNS dalam parpol mengalami tarik ulur seiring perubahan sistem politik dari demokratis keotoriter dan sebaliknya dimana sistem politik pada era reformasi yang di asumsikan demokratis,ternyata ada larangan keanggotaan PNS dalam parpol menunjukkan karakter elitis/konservatif;kebijakan netralitas politik PNS merupakan pembatasan HAM yang secara formalitas –prosedural sah tetapi perlu dipertanyakan keabsahana esensinya apakah sesuai dengan kriteria pembatasan menurut UUD 1945 sehingga tidak mengarah pada pergeseran konsep Negara hukum (rechstaat) menjadi Negara undang-undang.
Saran,guna mewujudkan netralitas politik PNS tanpa mengurangi hak konstitusionalnya,perlu menghapus larangan keanggotaan PNS dalam parpol dengan menerapkan mekanisme pengawasan,dan perlu memutus intervensi pejabat politik dalam pembinaan karier PNS,memisahkan secara tegas jabatan politis dengan jabatan karier dalam sistem pembinaan karier PNS.
Kata kunci : netralitas,hak asasi manusia,politik
Tidak tersedia versi lain