TEXT
(Tesis) Analisis Kewenangan Penyidik Kepolisisan dalam Menghentikan Penyidikan Perkara Pidana (Kajian Analisis Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
ABSTRAK
ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM
MENGHENTIKAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA
(kajian analisis peraturan kepala kepolisian Negara republic Indonesia
Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana)
Oleh
JERRI YUNIOR PENNA
1212.21.027
Penghentian penyidikan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh penyidik kepolisian merupakan suatu kewenangan yang diatur dalam hukum acara pidana.penghentian itu sendiri memiliki landasan yang jelas dan terukur sehingga tidak menimbulkan anggapan bahwa suatu penghentian penyidikan perkara pidana hanya di dasarkan pada pelaksanaan kewenangan belaka.
Permasalhan dalam penelitian ini adalah : (1) apa yang menjadi latar belakang dan pertimbangan penyidik kepolisian menghentikan penyidikan dalam suatu perkara pidana yang sedang dilakukan proses penyidikan,(2) bagaimana konsekuensi hukum apabila penyidik kepolisian menghentikan penyidikan suatu perkara pidana ditinjau dari peraturan kepala kepolisian Negara republic Indonesia nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, (3) bagaimana upaya perlawanan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan dihentikannya penyidikan suatu perkara pidana yang sedang dilakukan proses penyidikan.
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan empiris.teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan.data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dan dibahas secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa : (1) latar belakang dan pertimbangan penyidik kepolisian menghentikan penyidikan suatu perkara pidana didasarkan kepasa ketentuan yang diatur di dalam KUHAP yaitu karena tidak cukup bukti,karena peristiwa tersebut ternyata bukan suatu tindak pidana dan dihentikan demi hukum, (2) konsekuensi hukum dihentikannya penyidikan suatu perkara pidana adalah penyidik diwajibkan membuat SP2HP dan SP3 untuk diberikan kepada pihak yang terkait,(3) upaya perlawanan bagi pihak yang merasa dirugikan dengan dihentikannya penyidikan suatu perkara pidana dapat dilakukan melalui lembaga praperadilan.
Saran dalam penelitian ini adalah : (1) penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian haruslah benar-benar di dasarkan pada ketentuan perundang-undangan, (2) setelah dihentikannya penyidikan,konsekuensi hukum harus benar-benar dijalankan oleh penyidik kepolisian,(3) kepada pihak yang merasa dirugikan agar dapat faham bahwa ada lembaga praperadilan untuk melaporkan penyimpangan penegakan hukum yang mereka rasakan.
Kata kunci : kewenangan penyidik,penghentian penyidikan,perkara pidana.
Tidak tersedia versi lain