TEXT
(Tesis) Analisis Relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian terhadap Kepemilikan Tanh Absente di Kabupaten Lampung Selatan
ANALISIS RELEVANSI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 224
TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH
DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP KEPEMILIKAN
TANAH ABSENTEE DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK
Oleh
AGUNG MULYA UTAMA
Penguasaan/pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan pemilikan tanah yang letaknya di luar daerah tempat tinggal sang empunya.larangan kepemilikan tanah secara absentee tersebut berkaitan dengan berbagai ketentuan pokok mengenai landform.tujuan dari adanya larangan kepemilikan tanah pertanian secara absentee adalah agar para petani bisa aktif dan efektif dalam mengerjakan tanah pertanian miliknya.
Permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana relevansi peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 terhadap kepemilikan tanah secara absensee di kabupaten lampung selatan saat ini dan apa faktor penghambat dan solusi penerapan PPnomor 224 tahun 1961 tentang pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian terhadap kepemilikan tanah absentee di kabupaten lampung selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris.data sekunder diperoleh melalui studi pustaka,kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Kesimpulan hasil penelitian ini yaitu PP nomor 224 tahun 1961 terhadap kepemilikan tanah absentee saat ini sudah kurang relevan untuk diterapkan karena adanya perkembangan zaman di mana PP tersebut telah lebih dari 50 tahun dan belum ada pembaharuan sudah kurang relevan untuk diterapkan seluruhnya saat ini.faktor penghambat penerapan PP Nomor 224 tahun 1961 berasal dari faktor substansi hukum,struktur hukum dan budaya hukum masyarakat.solusi penerapan PP nomor 224 tahun 1961 di kabupaten lampung selatan yaitu dengan melakukan kegiatan penyuluhan hukum melalui program catur tertib pertanahan khususnya tertib hukum pertanahan dan tertib penggunaan tanah,penertiban administrasi terhadap pemilikan dan penguasaan tanah absentee serta penertiban hukum terhadap adanya kepemilikan/penguasaan tanah absentee di kabupaten lampung selatan.
Saran penelitian yaitu hendaknya kantor pertanahan kabupaten lampung selatan terus melakukan penyuluhan hukum berkaitan dengan masalah pertanahan khususnya tanah absentee kepada masyarakat,kemudian melakukan penertiban administrasi terhadap kepemilikan tanah di seluruh wilayah kabupaten lampung selatan sehingga permasalahan kepemilikan tanah absentee di kabupaten lampung selatan dapat di tekan seminimal mungkin pelanggarannya dan bagi pemerintah dapat mengganti dan merubah PP nomor 224 tahun 1961 yang saat ini sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga secara filosofis,sosiologis dan yuridis mampu mengakomodir masalah-masalah kepemilikan tanah secara absentee sesuai dengan perkembangan zaman.
Kata kunci :relevansi,kepemilikan tanah,absentee.
Tidak tersedia versi lain