TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 49 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Akibat Hukum Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung)
IMPLEMENTASI PASAL 49 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH
(Studi Pada Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung)
ABSTRAK
Oleh : Hasan Basri
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam bentuk uji tipe dan uji berkala, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan?, faktor-faktor apa yang menjadi penunjang dan penghambat dalam pengujian kendaraan bermotor? Dan bagaimana akibat hukum pengujian kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli Daerah Kota Bandar Lampung?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Implementasi Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain meliputi tata cara dan prosedur, persyaratan, waktu, dan biaya pengujian kendaraan bermotor. Faktor pendukung antara lain meliputi kualitas sumber daya manusia yang memadai, tingkat disiplin kerja yang tinggi, motivasi yang diberikan pimpinan kepada bawahan, selanjutnya faktor penghambat antara lain terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Akibat hukum retribusi pengujian kendaraan bermotor terhadap pendapatan asli Daerah hanya akan tampak dan terlihat dari besarnya kontribusi retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah itu sendiri.
Hendaknya Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat untuk mengoptimalkan dan memanfaatkan pengujian kendaraan bermotor, sehingga akan mampu mencegah dan meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kata Kunci: Pengujian Kendaraan Bermotor, Pendapatan Asli Daerah
Tidak tersedia versi lain