TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Dalam Pembuatan Paspor Republik Indonesia (Studi Perkara Nomor : 9/Pid.Sus/2015/PN.Tjk)
ANALIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN PASPOR REPUBLIK INDONESIA
(Studi Perkara Nomor: 9/Pid.Sus/2015/PN.Tjk)
Oleh :
ROBBY NOVRIYAN
NPM: 14.12.26.044
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian perkataan keimigrasian diberikan batasan sebagai berikut keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : Apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen paspor republik Indonesia? Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen paspor republik Indonesia? Dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen paspor republik Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian, faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen paspor republik Indonesia adalah faktor ekonomi, faktor masyarakat, faktor sosial budaya dan faktor keamanan di Negara asal pelaku, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pembuatan paspor republik Indonesia yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marwan Saydeh bin Mustafa dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan dokumen paspor Republik Indonesia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: Upaya penal (Hukum Pidana) dan Upaya Non Penal (diluar hukum pidana).
Saran adalah berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih adanya tindak pidana pemalsuan dokumen imigrasi dalam hal ini dalam pembuatan paspor, oleh karena itu khususnya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung agar lebih memperketat proses pembuatan paspor dengan melakukan wawancara yang lebih detal kepada calon pembuat paspor agar kedepannya pemalsuan identitas dalam pembuatan paspor dapat dicegah serta dibuat SOP yang baku tentang syarat untuk dapat membuat paspor dalam hal pengecekan dokumen asli dalam pembuatan paspor.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan Dokumen, Paspor RI
Tidak tersedia versi lain