TEXT
(Tesis) Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (Studi Perkara Nomor 283/Pid.Sus/2015/PN.Kla, Pada Pengadilan Negara Kalianda)
ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Perkara Nomor 283/Pid.Sus/2015/PN.Kla, Pada Pengadilan Negeri Kalianda)
ABSTRAK
MARYATI
NPM. 14.12.26.068
Pertikaian dalam rumah tangga seringkali bukan sekedar perang mulut, akan tetapi banyak kasus yang muncul bahwa pertikaian tersebut diikuti dengan bentuk kekerasan. Dari berbagai jenis kekerasan yang berbasis gender, seperti perkosaan, pelacuran, pelecehan seksual, dan lain sebagainya, ternyata yang paling menonjol saat ini adalah Kekerasan Dalam rumah tangga (domestic violence) (KDRT).
Permasalahan penelitian tesis adalah 1) apakah pertimbangan Mejelis Hakim telah tepat dalam mengkualifikasikan perbuatan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam Perkara Nomor 283/Pid.Sus/2015/PN.Kla, Pada Pengadilan Negeri Kalianda, 2) apakah hal yang mendorong meningkatnya kasus KDRT dan faktor-faktor yang menjadi kendala /penghambat penegakan hukum PKDRT, 3) Bagaimanakah upaya perlindungan hukum trehadap korban KDRT pada masa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis terhadap Perkara Nomor 283/Pid.Sus/2015/PN.Kla. tuntutan Penuntut Umum serta Vonis Majelis Hakim pemeriksa perkara terlalu ringan apabila dibandingkan dengan ancaman hukuman dari pasal yang didakwakan. Faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dapat digolongkan menjadi 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Di dalam UU PKDRT, sanksi pidana yang diancamkan masih bersifat alternatif yaitu perampasan kemerdekaan atau pidana denda dengan jumlah tertentu.
Saran penulisan ini ditujukan kepada: Penyidik, Penuntut Umum utamanya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara, diharapkan selain membuat putusan yang memenuhi asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dan mempunyai visi yang sama dalam penegakan hukum KDRT. UU PKDRT yang dibuat pada Tahun 2004, perlu direvisi terutama mengenai ancaman pemidanaan. Hal lain yang dapat dilakukan untuk merevisi UU PKDRT yaitu mengkompilasikan undnag-undnag tersebut menjadi satu dalam KUHP yang baru.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidak tersedia versi lain