TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Kla)
IMPLEMENTASI PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN
(Studi Putusan Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Kla)
ABSTRAK
Oleh
ARIS FITRA WIJAYA
14.12.26.011
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sering terjadi di Negara Republik Indonesia, hal demikian perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Salah satunya terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda dalam Putusan Perkara Nomor : 01/Pid.Sus-Anak/2015/PN-Kla. Dalam kasus tersebut, terdakwa yang masih berumur 16 tahun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap saksi korban yang masih berumur 14 tahun. Majelis Hakim menjatuhkan Tindakan berupa mengembalikan terdakwa kepada Orang Tuanya untuk dibina dan dididik.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimanakah Implementasi Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan, b. Apa yangbmenjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Implementasi Pasal 82 ayat ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan yakni untuk menghindari dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan Hukum. Sanksi tindakan tujuannya lebih bersifat mendidik. Ditinjau dari teori pemidanaan, maka sanksi tindakan tujuannya bukanlah pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi dan perlindungan anak serta penanggulangan tindakannya melalui tindakan pengadilan yang konkrit. (2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman berupa tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan meliputi dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, motif tindak pidana, sikap pelaku setelah tindak pidana, akibat yang ditimbulkan.
Saran dalam penelitian ini diharapkan agar Hakim sebaiknya juga memberikan sanksi edukasi yang dijatuhkan kepada setiap pelaku kejahatan terhadap anak, mengingat bahwa kejahatan terhadap anak di Indonesia terus meningkat.
Kata Kunci: Implementasi, Anak, Persetubuhan
Tidak tersedia versi lain