TEXT
(Tesis) Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Rehabilitas Pada Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Perkara Nomor : 201/Pid-Sus/2015/PN.Kla)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN REHABILITASI PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA
(Studi Putusan Perkara Nomor : 201/PID-Sus/2015/PN.Kla)
ABSTRAK
Oleh
AGUS ROHMAN
14.12.26.059
Pada era sekarang ini masih banyak ditemui kasus tindak pidana penyalahguna Narkotika, salah satunya tindak pidana penyalahguna Narkotika dilakukan oleh Terdakwa jisnu Adinandaka Adiwoso Bin Adi Kelana yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Kalianda. Dalam Perkara Nomor : 201/PID-Sus/2015/PN.Kla Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika, b. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika, c. Bagaimana kewajiban pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika dalam melaksanakan rehabilitasi.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika meliputi faktor intrinsik (lingkungan keluarga yang kurang baik, usia dan intelegensia, dan psikologi bakat jahat, kepribadian), faktor ekstrinsik(tingkat pendidikan yang rendah, lingkungan pergaulan, niat dan kesempatan). 2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika meliputi pertimbangan yuridis (didasarkan pada fakta-fakta yuridis antara lain: Dakwaan, Tuntutan, Keterangan Terdakwa, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Barang Bukti, Peraturan Perundang-Undangan, Hal-hal yang memberatkan dan meringankan), pertimbangan non yuridis (latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa). (3) Kewajiban pelaku tindak pidana penyalahguna Narkotika dalam melaksanakan rehabilitasi yakni berkewajiban menjalani perawatan rehabilitasi selama 5 (lima) bulan dan 25 (dua puluh lima ) hari di Yayasan Mutiara Maharani dan melaksanakan Wajib Lapor.
Saran dalam penelitian ini diharapkan agar Majelis Hakim sebaiknya dalam menerapkan sanksi rehabilitasi harus dilihat kondisi psikologi, benar-benar sebagai pemakai dan bukan sebagai pengedar.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika
Tidak tersedia versi lain