(Tesis) Analisis Pertanggung jawaban Pelaku Pembunuhan Dalam Konflik Sosial Si Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah (Studi Perkara Nomor PDM 218/TJKRAR.03/2015 dan PDM 219/TJKAR/03/2015)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEMBUNUHAN DALAM KONFLIK SOSIAL DI KECAMATAN ANAK TUHA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH rn(Studi Perkara Nomor PDM 218/TJKAR/03/2015 dan rnPDM 219/TJKAR/03/2015)rnrnABSTRAKrnrnOlehrnSUHERU rnrnKejahatan terhadap nyawa dan tubuh berupa pembunuhan dan pengerusakan dalam konflik sosial di masyarakat semakin marak terjadi. Bukan hanya disaksikan melalui media, tetapi sudah merambat di berbagai daerah termasuk di wilayah Kabupaten Lampung Tegah khususnya di Kecamatan Anak Tuha. rnrnPermasalahan penelitian adalah apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembunuhan dalam konflik sosial di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, bagaimana pertanggungjawaban pelaku pembunuhan dalam konflik sosial di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, dan apa saja dasar hukum yang digunakan dalam pertanggungjawaban pelaku pembunuhan dalam konflik sosial di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. rnrnMetode penelitian yang dipergunakan adalah analisis secara yuridis kualitatif yaitu setelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif. rnrnHasil penelitian didapatkan faktor penyebab terjadinya pembunuhan dalam konflik sosial di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah adalah solidaritas kekeluargaan yang berlebihan, buruknya hubungan antara kedua dusun yang berlatar suku yang berbeda dan belum optimalnya penegakan hukum diwilayah Kecamatan Anak Tuha. Pertanggungjawaban pelaku pembunuhan dalam konflik sosial di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah bahwa ketiga pelaku pembunuhan a.n Wagino diberikan sanksi pidana penjara 15 tahun, terhadap pelaku a.n Edi Supriyanto sanksi pidana penjara 12 tahun dan terhadap pelaku a.n Rusdi mendapat sanksi pidana penjara 13 tahun. Dasar Hukum yang digunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya pada buku II Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa yang terdiri dari 13 pasal yang dimulai dari Pasal 338-350 KUHP. rnrnSaran, untuk mencegah berkembangnya konflik sosial yang terjadi di suatu wilayah maka perlu peran serta dari pemerintah daerah, aparat keamanan, instansi terkait dan seluruh elemen masyarakat sehingga konflik yang telah terjadi tidak berkembang dan juga tidak terulang kembali, namun dalam penyelesaian konflik sosial hal yang tidak kalah penting dan harus dilakukan adalah dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat untuk memberikan efek jera.rnrnKata Kunci: Pertanggungjawaban, Pembunuhan, Konflik Sosialrn
Tidak tersedia versi lain