TEXT
(Tesis) Analisis Koordonasi Tugas Dan Fungsi Antara Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (Studi pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung)
ANALISIS KOORDINASI TUGAS DAN FUNGSI ANTARA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(Studi Pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung)
ABSTRAK
Oleh
SRI HARTATI
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Sekretariat daerah provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah serta secretariat DPRD Provinsi dan mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada Anggota DPRD Provinsi dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana koordinasi tugas dan fungsi antara Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan apa saja hambatan dalam koordinasi tugas dan fungsi antara sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa koordinasi tugas dan fungsi antara setda dan setwan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah belum berjalan dengan maksimal dan perlu terus menerus ditingkatkan sebagai upaya menjaga stabilitas pembangunan di daerah serta hambatan dalam implementasi koordinasi tugas dan fungsi antara Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, hambatan tesebut berasal dari hambatan komunikasi dan tukar menukar informasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintahan di daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, faktor penguasaan data dan informasi, kerja sama subjek, program, masalah dan pengembangan regulasi dan klarifikasi atas berbagai permasalahan DPRD dan Pemerintah Provinsi.
Saran yang dapat diberikan yaitu Sekretariat Daerah dituntut harus memahami dan menguasai teknik-teknik berkoordinasi dan berkomunikasi yang efektif, terutama dalam rangka mengembantugas dan fungsinya sebagai coordinator penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dan sebagai salah satu unsure Pembina aparatur pemerintah daerah dan DPRD harus berupaya mengatasi kendala SDM yaitu dari segi kualitas atau kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing terutama lemahnya pengetahuan anggota Sekretariat Dewan maupun anggota DPRD terhadap dasar hukum pembentukan Perda.
Kata Kunci : koordinasi, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD.
Tidak tersedia versi lain