TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 7 Ayat 1,3 Undang-undang No 11 Tahun 2012 Dalam Penyelesaian Perkara Anak Melalui Proses Diversi Pada Tahap Persidangan
IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1),(2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK MELALUI PROSES DIVERSI PADA TAHAP PERSIDANGAN
ABSTRAK
Oleh
HERMANSYAH
14.12.26.065
Permasalahan hukum mengenai anak nakal (delinkuen) merupakan persoalan yang cukup kompleks dalam penanggulangannya. Berdasarkan masalah-masalah terhadap anak yang berkonflik dengan hukum pemerintah telah mengundangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang ini telah diatur mengenai diversi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2).
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. mengapa anak melakukan tindak pidana, b. Bagaimanakah Implementasi Pasal 7 ayat ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, c. Apakah hambatan dalam Implementasi Pasal 7 ayat ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dalam penyelesaian perkara anak melalui proses diversi pada tahap persidangan.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana meliputi faktor intern dan ekstern yakni: lingkungan keluarga yang kurang baik, faktor usia dan intelegensia, serta psikologi yang dilihat dari bakat jahat. Faktor ekstern yakni: Tingkat pendidikan yang rendah, Lingkungan Pergaulan, Niat dan Kesempatan. (2) Implementasi Pasal 7 ayat ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yakni upaya diversi dilakukan hakim sebagai fasilitor diversi di Pengadilan Negeri Menggala dengan berpedoman pada PERMA Nomor 4 Tahun 2014 dalam membuat rekonsiliasi antar pihak yang berperkara. Dalam proses persidangan, titik urgensi terletak pada peran Hakim dan penasihat dalam hal tercapai kesepakatan antar pihak maka hakim mengeluarkan penetapan dan menyatakan penghentian pemeriksaan perkara. (3) Hambatan dalam Implementasi Pasal 7 ayat ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yakni aturan hukum yang belum jelas dan tegas, hasil penelitian BAPAS tidak mengikat dan hanya dapat bertindak jika diminta oleh hakim, ketdakpastian fasilitas, kurangnya upaya sosialisasi tentang proses diversi.
Saran dalam penelitian ini agar Pemerintah sebaiknya memaksimalkan fungsi-fungsi lembaga-lembaga sosial yang berhubungan dengan pelaksanaan diversi.
Kata Kunci: Implementasi, Diversi, Persidangan
Tidak tersedia versi lain