TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Perkara Nomor 24/PID.SUS-Anak/2014PN.KLA Tentang Diversi (Studi Pada Pengadilan Negeri Kalianda)
ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2014/PN.KLA TENTANG DIVERSI
(Studi Pada Pengadilan Negeri Kalianda)
Oleh
YULIS SEPTIANA
14.12.26.073
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang menghadirkan konsep Diversi dan restorative justice yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pelaku, korban dan masyarakat sebagai bentuk penyelesaian perkara. Diversi dilakukan dengan alasan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku agar menjadi orang yang baik kembali melalui jalur non formal dengan melibatkan sumber daya masyarakat, yang memberikan keadilan terhadap perkara anak yang telah terlanjur melakukan tindak pidana.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana proses penerapan diversi sebagai bentuk mediasi penal dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Kla,bagaimana pertimbangan hakim sebagai fasilitator dalam melaksanakan Diversi dalam Perkara Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Kla.
Pendekatan dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Proses penerapan Diversi perkara anak dilakukan dalam setiap tingkat pemeriksaan di pengadilan. Dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, fasilitator menyampaikan berita acara diversi dan kesepakatan diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan dan perkara tersebut dihentikan. Dalam hal diversi gagal, perkara dilanjutkan ke sidang pengadilan. Pertimbangan hakim sebagai fasilitator dalam pelaksanaan diversi dalam perkara Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Kla, adalah anak didakwa dengan ancaman hukuman kurang dari 7 (tujuh) tahun, anak baru pertama kali bermasalah dengan hukum, telah ada perjanjian perdamaian, pada prinsipnya anak masih mempunyai masa depan, alasan yang melatarbelakangi tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan dukungan dari masyarakat.
Dalam setiap perkara anak hendaknya dilakukan penyelesaian melalui restorative justice. Setiap aparat penegak hukum harus memiliki dedikasi, dan kewajiban moral untuk melindungi anak agar pelaksanaan Diversi dalam perkara anak dapat berhasil dengan baik sehingga tidak ada lagi cap atau stigma negatif pada anak yang melakukan tindak pidana.
Kata Kunci: Putusan, Diversi, Restorative justice
Tidak tersedia versi lain