TEXT
(Tesis) Implementasi Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil Dan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil Dalam Pengangkatan Pejabat Struktural (Studi Pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung)
IMPLEMENTASI PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI MANAJERIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI TEKNIS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL
(Studi Pada Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Lampung)
ABSTRAK
Oleh :
LIES APRIYANI
Proses penyusunan hasil standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis di lingkungan pemerintah provinsi lampung melalui prosedur pengumpulan data PNS, identifikasi kompetensi manajerial dan teknis, penyusunan daftar sementara kompetensi, validasi kompetensi, dan penentuan kriteria kompetensi manajerial dan teknis. Pelaksanaan penyusunan standar kompetensi teknis PNS ini berpedoman pada Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman penyusunan standar kompetensi Teknis PNS.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2013 dalam pengangkatan pejabat struktural, bagaimana mekanisme perumusan tentang penyusunan standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis PNS dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Yang kemudian dianalisis malalui analisis kualitatif.
implementasi Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2013 dalam pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ini belum terlaksana secara maksimal dan optimal. Karena masih ditemukan terjadinya penyimpangan dari pola rekruitmen yang telah digariskan.
Diharapkan pemerintah provinsi lampung mengikutsertakan PNS yang akan menduduki jabatan dalam diklat struktural dan diklat teknis, bagi pemerintah pusat agar melakukan sosialisasi mengenai standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis PNS ke daerah-daerah dan harus ada komitmen yang kuat dari pemrov lampung untuk melaksanakan Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 dan Nomor 8 Tahun 2013 .
Kata Kunci : Standar, Kompetensi, Manajerial.
Tidak tersedia versi lain