TEXT
(Tesis) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Turut Serta (MADEPLEGER) Dalam Melakukan Pembunuhan Berencana (Studi Perkara Nomor : 47/Pid/2015/PT.TJK)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA (MEDEPLEGER) DALAM MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
Studi Perkara Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK)
Oleh
JUNAIDI
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu perbuatan melanggar hukum, sehingga aparat penegak hukum harus melaksanakan penegakan hukum terhadap pelakunya. Permasalahan penelitian: Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Perkara Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK? Apakah faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Perkara Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Perkara Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang meliputi penyidikan yang dilakukan kepolisian setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dakwaan dan tuntutan terhadap pelaku yang dilakukan kejaksaan dan dituangkan dalam surat dakwaan dengan tuntutan sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim yaitu dengan pidana selama 18 (delapan belas) Tahun penjara. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana turut serta (medepleger) dalam melakukan pembunuhan berencana pada Perkara Nomor: 47/Pid/2015/PT.TJK terdiri dari: faktor aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya profesionalisme penyidik, faktor sarana yaitu tidak adanya sarana laboratorium forensik di Polresta Bandar Lampung, faktor masyarakat, yaitu masih adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi, faktor budaya, yaitu masih adanya nilai-nilai toleransi yang dianut masyarakat untuk menempuh jalur di luar hukum positif untuk menyelesaikan suatu tindak pidana.
Saran penelitian ini adalah: Penyidik kepolisian, Jaksa dan Hakim hendaknya melaksanakan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggungjawab. Sarana prasarana berupa laboratorium Forensik hendaknya mulai direalisasikan oleh Kepolisian, sehingga tidak menghambat peoses penyidikan. Masyarakat disarankan untuk berperan serta secara aktif dalam membantu aparat penegak hukum.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Turut Serta, Pembunuhan Berencana
Tidak tersedia versi lain