TEXT
(Tesis) Implementasi Pasal 21 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Perkara Nomor : 01/Pen.Pid-Anak/2015/PN.Kla)
IMPLENTASI PASAL 21 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
(Studi Perkara Nomor: 01/Pen.Pid-Anak/2015/PN.Kla)
ABSTRAK
Oleh
ARINA SUSANTI
14.12.26.063
Tindak pidana yang dilakukan oleh anak atau dikenal dengan juvenile delinguency dewasa ini semakin meluas dan beragam. Tindak Pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilakukan oleh anak pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda dalam Perkara Nomor: 01/Pen.Pid-Anak/2015/PN.Kla, terdakwa yang belum berusia 12 Tahun telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: a. Bagaimanakah Implementasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ITE, b. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ITE.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperloleh dari bahan pustaka dan data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), kemudian data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: (1) Implementasi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ITE yakni Majelis Hakim telah memberikan penetapan untuk menyerahkan anak kembali kepada orang tua karena belum berusia 12 Tahun sesuai dengan konsep tujuan pemidanaan yakni bukanlah suatu pembalasan melainkan pembinaan. Terdakwa yang belum berusia 12 Tahun masih belum dapat memahami apa yang diperbuat, belum dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. (2) Pertimbangan Hakim dalam menetapkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana ITE yakni usia terdakwa yang belum berusia 12 Tahun, tujuan pemidanaan, serta pertimbangan teori tujuan hukum dalam hal kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum.
Saran dalam penelitian ini diharapkan agar Hakim dalam memberikan pertimbangan keadaan pelaku yang masih anak dibawah umur dan untuk menghindari pengaruh negatif terhadap anak yakni stigma mental dalam proses peradilan.
Kata Kunci: Implementasi, Anak, Tindak Pidana ITE
Tidak tersedia versi lain