TEXT
(Tesis) Analisis Penjatuhan Pidana Minimal Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Dawah Umur (Studi Perkara Nomor : 29/Pid/2014/PT.TK)
ANALISIS PENJATUHAN PIDANA MINIMAL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR
(Studi Perkara Nomor: 29/Pid/2014/PT.TK)
Oleh
HETY NOVITA SARI
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur seharusnya dipidana maksimal, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan sebagai pembelajaran bagi pihak lain, kenyataannya majelis hakim menjatuhkan pidana minimal terhadap pelaku.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Mengapa hakim memutus pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Perkara Nomor: 29/Pid/2014/PT.TK? Apa akibat hukum putusan pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Perkara Nomor: 29/Pid/2014/PT.TK?
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Perkara Nomor: 29/Pid/2014/PT.TK dengan dasar pertimbangan bahwa ada dua hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Terdakwa Musgamin Alias Gamek Bin Zulkarnaen (51 Tahun) Mengakibatkan korban MW Binti JS (16 tahun), kehilangan kesucian, sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan. (2) akibat hukum putusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah pidana minimal terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Perkara Nomor: 29/Pid/2014/PT.TK adalah putusan hakim memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat, sebagai putusan pengadilan tingkat kedua yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Hakim disarankan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. (2) Orang tua dan masyarakat luas pada umumnya, hendaknya semakin meningkatkan pengawasan terhadap anak. Tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya semakin intensif melakukan pembinaan kepada warga masyarakat.
Kata Kunci: Pidana Minimal, Kesusilaan, Anak
Tidak tersedia versi lain