TEXT
(Tesis) Analisis Perlindungan Hukum Atas Merek Terdaftar Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (Studi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung)
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK TERDAFTAR SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(Studi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung)
Oleh
DJOKO WAHYU UTOMO
Hak merek merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, yaitu hak yang timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendaftaran merek merupakan upaya yang strategis dalam memberikan perlindungan merek. Permasalahan penelitian ini adalah : (1) Bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Lampung? (2) Bagaimana perlindungan hukum atas merek terdaftar sebagai hak atas kekayaan intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Lampung?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data penelitian terdiri dari data sekunder dan data primer. Data sekunder dikumpulkan dengan studi pustaka dan data primer dikumpulkan dengan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Syarat pendaftaran merek sebagai hak atas kekayaan intelektual pada Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kantor wilayah lampung adalah mempunyai daya pembeda, merupakan tanda pada barang dagang atau jasa yang dapat berupa gambar (lukisan), nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut; tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak mempunyai persamaan dengan merek lain yang terdaftar lebih dahulu dan tidak menyerupai atau tiruan tanda lainnya yang dimiliki oleh suatu lembaga atau negara tertentu. Prosedur pendaftaran merek sebagai hak atas kekayaan intelektual adalah pengajuan permohonan, pemeriksaan substantif, pengumuman permohonan, pemeriksaan kembali dan penyerahan sertifikat merek kepada pemohon. (2) Akibat hukum atas pendaftaran merek sebagai hak atas kekayaan intelektual adalah pemilik mendapatkan hak atas merek, mendapatkan perlindungan atas pelanggaran merek terdaftar dan dapat mengajukan gugatan baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak merek.
Saran penelitian ini adalah Direktorat Jenderal hak kekayaan intelektual kantor wilayah Kementerian hukum dan HAM Lampung disarankan untuk membantu para pemilik merek dalam mendaftarkan mereknya dan untuk melakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran merek untuk perlindungan hukum sehingga para pemilik merek akan meningkatkan kesadarannya untuk mendaftarkan merek yang digunakannya.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terdaftar, kekayaan intelektual
Tidak tersedia versi lain