TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Hakim Nomor 14/PID.SUS/2015/PN.Liw Tentang Perkara Penganiyaan Guru Terhadap Anak didik
ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 14/PID.SUS/2015/PN.LIW TENTANG PERKARA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP ANAK DIDIK
ABSTRAK
Oleh
ZULKIFLI AKBAR
14.12.26.007
Persoalan hukum terhadap anak satu ini cukup mendapat perhatian pemerintah, mengingat bahwa berbagai kasus kekerasan dan kejahatan lainnya terhadap anak semakin beragam. Salah satu contoh kasus yang terjadi yakni tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dalam Putusan Perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2015/ PN.LIW tentang penganiayaan Guru terhadap anak didik.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Guru yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak didik? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak didik?
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif dan ditarik kesimpulan secara dedukatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah: Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap guru yang melakukan penganiayaan terhadap anak didik berdasarkan Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/2015/ PN.LIW adalah dakwaan jaksa, pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma psikologis terhadap saksi korban dan tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang guru terhadap siswa siswinya. Pertimbangan hakim mengenai hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tenaga terdakwa masih dibutuhkan untuk mengajar, terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak didik berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 14/Pid.Sus/2015/PN.LIW yakni terdakwa dipidana, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadao Terdakwa Agus Sulaeman Alias Uguy Bin Cik Inap dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Saran dalam penelitian ini agar hakim benar-benar mempertimbangkan Putusan secara adil dalam memberikan vonis terhadap terdakwa, fakta hukum dipersidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian psikis bagi korban. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi siswa siswinya.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Penganiayaan, Anak Didik
Tidak tersedia versi lain