TEXT
(Tesis) Analisis Tindak Pidana Karupsi Pada Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/Keluarahan Kabupaten Tulang Bawang
ANALISIS TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KAMPUNG/KELURAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG PROVINSI LAMPUNG
(Studi Perkara Nomor 02/Pid.Sus-TPK//2014/PT.TJK)
ABSTRAK
Oleh
I Made Suarta
14.12.26.029
Tindak Pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan Negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah : Apa penyebab terjadinya tindak pidana korupsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung / Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung? Serta bagaimana pertanggungjawaban pidana korupsi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung / Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung?
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer, yang kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah : Hasan Basaribu bin Abdullah berstatus sebagai Penyelenggara Negara, secara bersama-sama, mengntungkan diri sendiri atau orang lain, melanggar hukum atau undang-undang, dan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan serta Hasan Basaribu bin Abdullah dijatuhkan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Saran : Dewasa ini banyak terjadi kasus tindak pidana korupsi baik dari ditingkat bawah samapi ditingkat atas, itu karena ada kesempatan ruang untuk melakukan perbuatan korupsi, maka dari itu sebagai pegawai negeri, penyelenggara Negara atau pegawai swasta harus patuh pada hukum atau Undang-Undang serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Pertanggungjawaban Tindak Pidana.
Tidak tersedia versi lain