(Tesis) Analisis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dalam Kekerasan Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Orang Tua (Studi Perkara Nomor: 841/Pid.Sus/2014/PN.TK)
ABSTRAKrnrnANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK rnDALAM KEKERASAN RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN rnOLEH ORANG TUA rn(Studi Perkara Nomor: 841/Pid.Sus/2014/PN.TK)rnrnOlehrnA L F I A NrnrnPerlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana secara khusus diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Anak. Setiap anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum secara pasti. rnrnPermasalahan penelitian ini dirumuskan: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana orang tua yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua? (3) Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap orang tua yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak?rnrnPendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data terdiri dari data sekunder dan data primer dianalisis secara kualitatif.rnrnHasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pidana orang tua yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dilaksanakan dengan pemidanaan terhadap Terdakwa Andi Wijaya alias Lim Lim yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup keluarga sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor: 841/Pid.Sus/2014/PN.TK. (2) Perlindungan hukum terhadap anak atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orang tua dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memenuhi kepentingan hukum anak. (3) Hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim, yaitu perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya rasa aman dalam masa kanak-kanak bagi anak kandungnya sendiri. Hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui dan menyesali atas segala perbuatannya, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa pernah menjadi pasien dokter spesial jiwa, terdakwa sangat tergantung pada orang tuanya, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan ketidakstabilan emosi terdakwa rnrnSaran dalam penelitian ini adalah: (1) Pertanggungjawaban pidana orang tua yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terhadap pada masa yang akan datang agar lebih mengedepankan keadilan bagi korban (2) Hakim dalam menjatuhkan pidana hendaknya mempertimbangkan kerugian yang diderita korban baik secara fisik maupun nonfisik. (3) Aparat penegak hukum untuk lebih intens dalam menangani masalah perlindungan hukum kepada anak hendaknya semakin meningkatkan sosialiasi tentang perlindungan hukum kepada anak. rnrnKata Kunci: Penganiayaan, Anak, Kekerasan, Rumah Tanggarn
Tidak tersedia versi lain