TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Seseorang Atau Lebih. (Study Perkara Nomor.443/Pid.Sus/2013/PN.KB
ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.
ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.
ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.
Tidak tersedia versi lain