Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Analisis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Seseorang Atau Lebih. (Study Perkara Nomor.443/Pid.Sus/2013/PN.KB
Penanda Bagikan

TEXT

(Tesis) Analisis Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Seseorang Atau Lebih. (Study Perkara Nomor.443/Pid.Sus/2013/PN.KB

Noprizal Hadi Irawan - Nama Orang;

ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.

ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.

ABSTRAK
ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA
NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH SESEORANG ATAU LEBIH
(studi perkara no.443/PID.SUS/2013/PN.KB)
Oleh:
NOPRIZAL HADI IRAWAN
NPM: 13.12.25.032
Pasal 1 angka 1 undang –undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang bersalah dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis,yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah : bagaimanakah kendala penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumu lampung utara,apakah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013 /PN.KB. bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris,menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasilnya penelitian dari kendala penegak penegak hukum memberantas pengedar dan pemakai narkotika di tanah miring kotabumi lampung utara yakni sarana dan prasarana,masyarakat dan jumlah serta kualitas penegak hukum,pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB. yaitu pertimbangan hakim tidak terlepas dari adanya teori-teori pembuktian yakni hakim selaku menggunakan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.pertanggungjawaban pelaku tindak pidana narkotika pada perkara no.443/pid.sus/2013/PN.KB yaitu pidana penjara selama 12 tahun
Saran yang dapat penulis berikan yaitu institusi polri hendaknya menyediakan anggaran dalam pelaksanaan penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika agar upaya yang dilakukan tidak terhambat dan dapat berjalan dengan semaksimal mungkin.di samping penyediaan anggaran untuk itu perlu adanya suatu pelatihan khusus kepada penyidik-penyidik polri untuk mengungkap kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan narkotiks.
Kata kunci :pertanggung jawaban ,narkotikapelaku tindak pidana.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 340) REF 340 NOP a 15051
MH 15051
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Nop a 00040
Penerbit
Bandar Lampung : Pascasarana MH-UBL., 2015
Deskripsi Fisik
xi,103 hal,21.5x297 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Erlina B,SH.,MH
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?