TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur (Studi Perkara Nomor 34/Pid.TPK/2013/PN.Tjk)
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PEMELIHARAAN JALAN
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
(studi perkara nomor 34/pid.tpk/2013/pn.tjk)
Abstrak
Oleh:
R.ARDI HERNANTO
NPM: 13.12.25.034
Tindak pidana korupsi menurut pasal 2 undang undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (selanjutnya disingkat dengan UUPTPK) adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di dinas pekerjaan umum,bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tidak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan di dinas pekerjaan umum,bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris menggunakan data sekunder dan primer,yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian dari faktor penyebab terjadinya terjadinya tindak p[idana korupsi dana pemeliharaan jalan di dinas pekerjaan umum kabupaten lampung timur yaitu masih kurangnya pengawasan terhadap penggunaan dana,masih terdapat celah untuk melakukan mark up terhadap segala biaya proyek pemeliharaan jalan tersebut,pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dana pemeliharaan jalan dinas pekerjaan umum kabupaten lampung timur dihukum pidana penjara selama 4 (empat tahun,dan jika denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di wilayah kabupaten lampung timur dilakukan dengan tindakan non penal yang meliputi pendidikan anti korupsi disetiap lapisan masyarakat,pengawasan yang ketat terhadap berbagai penggunaan anggaran.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu hendaknya bagi para penegak hukum dalam memproses perkara tindak pidana korupsi lebih dapat mengutamakan penyelamatan aset Negara sehingga Negara dapat meminimalkan kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Kata kunci : pertanggungjawaban pidana,tindak pidana korupsi,pemeliharaan jalan
Tidak tersedia versi lain