TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Onstlag Van Alle Rechtsvervolging Terhadap Seorang Guru Yang Didakwa Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Perkara Nomor : 32/Pid.B/2013/PN.BU)
ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN ONSTLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING
TERHADAP SEORANG GURU YANG DI DAKWA DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
(studi perkara nomor :32/pid.B/2013/PN.BU)
Oleh
MARSELINUS AMBARITA
Perlindungan terhadap anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik,mental dan sosial.
Permasalahan penelitian ini yaitu bagaimanakah proses penyidikan dan penuntun perkara nomor :32/pid.B/2013/PN.BU, bagaimanakah dasar pertimbangan hakim pengadilan negeri blambangan umpu dalam menjatuhkan putusan onstrlag van alle rechtsvervilging terhadap seorang guru yang didakwa dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam perkara nomor : 32/pid.B/2013/PN.BU.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan mengggunakan data sekunder dan data primer melalui analisis kualitati.data sekunder diperoleh melalui studi pustaka,kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualiatf.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkara nomor : 32/pid.B/2013/PN.BU. berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diko saputra telah mengalami kekerasan berupa cubitan pada dada sebelah kiri kemudian penyidik melakukan kegiatan penyidikan,setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum melakukan tuntutan pidana secara berjenjang dimana terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,namun majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging)dikarenakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan dilakukan dalam rangka mendidik muridnya sepanjang tidak mendatangkan cacat seumur hidup atau sakit yang berkepanjangan.
Saran yang dapat diberikan yaitu perlunya koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana agar dapat meminimalisir putusan bebas atau lepas dari segala hukuman seperti yang dialami oleh terdakwa dan hakim dalam menjatuhkan putusan hendaknya mempertimbangkan segala aspek kepentingan yang terbaik bagi korban yang masih anak-anak,sebab putusan ini dikhawatirkan dapat meningkatkan kekerasan anak dilingkungan sekolah oleh gurunya.
Kata kunci : kekerasan terhadap anak,putusan lepas,perlindungan anak.
Tidak tersedia versi lain