TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tidak Memenuhi Keselamatan Ketenagalistrikan Dengan Modus Pemasangan Instalasi Listrik Secara Ilegal Mengatas Namakan Biro Jasa
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU
TINDAK PIDANA TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN DENGAN MODUS PEMASANGAN INSTALASI
LISTRIK SECARA ILEGAL MENGATAS NAMAKAN BIRO JASA
(studi perkara nomor 55/pid.sus/2014/PN.LW)
ABSTRAK
Oleh
SANDHI SATI ANUGRAH
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan tersebut memang masih menjadi fenomena baru di dalam penegakan hukum pidana diindonesia
Permasalhan dalam penulisan tesis ini adalah : 1.mengapa pelaku melakukan tindak pidana tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dengan modus pemasangan instalasi listrik secara illegal
Metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data yang diambil yaitu data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat adalah bahwa faktor pelaku melakukan tindak pidana tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dengan modus pemasangan instalasi listrik secara illegal mengatasnamakan biro jasa ada adalah,lemahnya PLN dalam melakukan pengawasan,kedua,faktor mencari keuntungan.pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dengan modus pemasangan instalasi listrik secara illegal mengatasnamakan biro jasa yakni majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa iwan andi yanuarta alias iwan andi yuarta alias iwan alias iwan setiawan bin pardi dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).faktor penghambat terhadap penegakan hukumnya adalah pertama,faktor sarana dan fasilitas faktor penegak hukum,faktor kesadaran hukum
Adapun saran yang dapat diberikan adalah pertama untuk kepolisian seharusnya dibuat tim khusus yang berkompeten dalam bidang ketenagalistrikan,untuk PLN seharusnya tidak usah melakukan afilasi melakukan afilasi dengan pihak ketiga misalnya jasa pemasangan listrik oleh biro jasa
Kata kunci : pertanggungjawaban,tindak pidana,keselamatan ketenagalistrikan
Tidak tersedia versi lain