(Tesis) Analisis Putusan Nomor:34/PID.SUSTPK/2014/PN.TJK Tentang Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dan KB Pada RSUD DR.A Dadi Tjokrodipo Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2012
ANALISIS PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS.TPK/2014/PN.TJK TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT KESEHATAN DAN KB PADA RSUD DR.A.DADI TJOKRODIPO KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2012
Abstrak
Oleh :
REZA MAX NAMARA
13.12.25.035
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya.
Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 34/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Tjk?, Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi, Bagaimanakah proses pengembalian kerugian keuangan Negara, hasil tindak pidana korupsi oleh pelaku tindak pidana korupsi ?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 34/Pid.Sus.TPK/2014/PN.Tjk yakni faktor keyakinan hakim, faktor yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, faktor dengan memperhatikan dan mempertimbangkan surat dakwaan JPU, Faktor pembuktian di persidangan, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi jatuhi hukuman selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Proses pengembalian kerugian keuangan Negara pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Saran yang dapat penulis berikan yaitu Agar para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun hakim melihat bentuk dan modus tindak pidana korupsi sangat beragam, Bagi pemerintah pusat hendaknya menciptakan peraturan dalam hal pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi dan secara spesifik mengatur masalah pengembalian hasil tindak pidana dengan segala mekanismenya, termasuk mekanisme hukum pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Analisis, Tindak Pidana Korupsi, pengadaan alat kesehatan dan KB
Tidak tersedia versi lain