TEXT
(Tesis) Analisis Putusan Hakim Terhadap Perlindungan Anak di Bawah Umur Dalam Tindak Pidana Pencabulan
ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN
(Studi Perkara Nomor 16/Pid/Sus/2015/PN.Met)
ABSTRAK
Oleh
ANDY YUNARA
NPM 14.12.26 006
Anak merupakan pihak yang sangat rentan menjadi sasaran tindak kekerasan. Hal ini karena anak merupakan objek yang lemah secara sosial dan hukum, sehingga anak sering dijadikan bahan eksploitasi dan pelampiasan tindak pidana karena lemahnya perlindungan yang diberikan baik oleh lingkungan sosial maupun Negara terhadap anak. Hal inilah yang menyebabkan maraknya kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sekitar lingkup sosial masyarakat Indonesia.
Permasalahan dalam penelitian ini : a) Apa yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan?. b) Bagaimana analisis putusan hakim Perkara Nomor 16/Pid/Sus/2015/PN.Met terhadap tindak pidana pencabulan?. c) Apakah faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan?.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif.
Hasil penelitian adalah: 1) Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pencabulan terdiri dari dua bagian yaitu faktor internal dan faktor eksternal 2) Penerapan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sudah tepat (3) Faktor yang menjadi penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan yaitu: Faktor sarana dan fasilitas, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan
Saran dalam penelitian ini adalah : 1). Diperlukan adanya pengawasan dari keluarga khususnya orang tua. Selain itu, pemerintah juga diharapkan untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. 2) Dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebenarnya sudah ada bentuk-bentuk dari perlindungan anak, namun pada kenyataannya belum dapat terlaksana dengan baik. 3) Diharapkan adanya pasrtisipasi dari masyarakat untuk menghindari semakin bertambahnya kasus pembujukan anak untuk melakukan persetubuhan.
Kata Kunci: Pengawasan, Perlindungan, Partisipasi
Tidak tersedia versi lain