(Tesis) Analisis Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pembebasan Bersyarat Dalam Rangka Pelaksanan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Lembaga Pembinan (Studi Lembaga Pemasyrakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung)
ANALISIS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM KERANGKA PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SEBAGAI LEMBAGA PEMBINAAN WARGA BINAAN
Oleh
RAMA RISANDHI
14.12.26.069
ABSTRAK
Tujuan dari Sistem Pemasyarakatan adalah pemutihan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan antar warga binaan pemasyarakatan dengan masyarakat (reintegrasi hidup, kehidupan dan penghidupan). Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah syarat-syarat dan tata cara pengajuan pembebasan bersyarat dan bagaimanakah implementasi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang tatacara pelaksanaan pengajuan pembebasan bersyarat serta apa saja faktor penghambat implementasi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatik dan empiris. Data dalam penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview).
Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses pengajuan pembebasan bersyarat dalam syarat syarat dan tata cara pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika, implementasi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang Program pembebasan bersyarat dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan warga binaan dalam pelaksanaan kebijakan kepala lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dalam hal pemberian pembebasan bersyarat. Hambatan-hambatan dalam implementasi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang Program pembebasan bersyarat meliputi: kurangnya kedisiplinan para narapidana selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Saran dalam penelitian ini agar diharapkan lembaga pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dalam memberikan pembebasan bersyarat lebih bersikap akuntabilitas dan transparansi serta melibatkan penilaian dan partisipasi dari pada pemerintah.
Kata Kunci : Tindak Pidana Narkotika, Pembebasan Bersyarat, dan Warga Binaan Pemasyarakatan
Tidak tersedia versi lain