TEXT
(Tesis) Analisis Pertanggungjawaban Bagian hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Berita Media Massa Dalam Penyelenggaraan Transaksi Publik
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN BAGIAN HUBUNGAN
MASYARAKAT SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TULANG
BAWANG BARAT DALAM MELAKUKAN MONITORING DAN EVALUASI BERITA MEDIA MASSA DALAM PENYELENGGARAAN TRANSPARANSI PUBLIK
ABSTRAK
Oleh
Deswanto
12.12.23.014
Penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi berita media massa dalam penyelenggaraan transparansi public di pemerintah kabupaten tulang bawang barat berpedoman pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dan peraturan komisi informs nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi public.penyelenggaraan informasi public sebagai pertanggungjawaban di pemerintah kabupaten tulang bawang barat masih menuai problema dalam akuntabel dan transparansinya.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi : a.bagaimana bentuk pertanggungjawaban bagian hubungan masyarakat secretariat daerah kabupaten tulang bawang barat dalam melakukan monitoring dan evaluasi berita media massa dalam penyelenggaraan transparansi public,b. apa saja yang menjadi kriteria sebagai informasi public dalam kegiatan pemerintah daerah kabupaten tulang bawang barat.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris .data yang digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka,dan penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview).
Kesimpulan penelitian ini adalah : (1) bentuk pertanggungjawaban bagian hubungan masyarakat secretariat daerah kabupaten tulang bawang barat dalam melakukan monitoring dan evaluasi berita media massa dalam penyelenggaraan transparasi public yakni informasi laporan penyelenggaraan kegiatan kepada masyarakat menggunakan asas akuntabilitas dan transparasi, namun dalam implementasinya belum maksimal. (2) hal-hal yang menjadi kriteria sebagai informasi public dalam kegiatan pemerintah daerah kabupaten tulang bawang barat meliputi : informasi berkala,informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta,informasi yang wajib tersedia setiap saat,informasi yang dikecualikan,namun belum sepenuhnya menggunakan semua kriteria sehingga penyelenggaraan transparansi public belum maksiaml.
Saran dalam penelitian ini agar pemerintah kabupaten tulang bawang barat wajib menggunakan seluruh kriteria informasi public sebagaimana diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi public sehingga mampu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.
Kata kunci : pertanggungjawaban,monitoring,transparansi publik
Tidak tersedia versi lain