(Tesis) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN
(Studi Putusan Nomor: 17/Pid.C/2015/PN.Sdn)
ABSTRAK
Oleh :
SUJOKO
NPM. 14.12.26.079
Keceramatan dan kematangan dari lembaga pengadilan dalam memeriksa tindak pidana harus melaksanakan ketentuan peraturan perundnag-undangan maupun yuriprudensi yang mengaturnya, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penadahan ringan? Bagaimana implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan? Apa saja faktor-faktor yang menghambat implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penadahan ringan yaitu dipidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 14 (empat belas). implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan telah dilaksanakan secara optimal pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan yaitu dengan menggunakan pemeriksaan cepat. Faktor yang menghambat implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan antara lain adalah hierarki kedudukan lebih dari KUHP, sosialisasi yang dilakukan tidak merata dan tindak pidana dilakukan oleh masyarakat yang tidak mampu.
Disarankan kepada institusi pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk membuat suatu nota kesepahaman (MOU) yang didalamnya memuat kerangka acuan terkait dengan penyelesaian perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Kata Kunci: Implementasi, peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tindak pidana ringan
Tidak tersedia versi lain