Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan
Penanda Bagikan

(Tesis) Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Sujoko - Nama Orang;

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN
(Studi Putusan Nomor: 17/Pid.C/2015/PN.Sdn)
ABSTRAK
Oleh :
SUJOKO
NPM. 14.12.26.079
Keceramatan dan kematangan dari lembaga pengadilan dalam memeriksa tindak pidana harus melaksanakan ketentuan peraturan perundnag-undangan maupun yuriprudensi yang mengaturnya, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penadahan ringan? Bagaimana implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan? Apa saja faktor-faktor yang menghambat implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penadahan ringan yaitu dipidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 14 (empat belas). implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan telah dilaksanakan secara optimal pada tahap pemeriksaan sidang pengadilan yaitu dengan menggunakan pemeriksaan cepat. Faktor yang menghambat implementasi peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penyelesaian tindak pidana ringan antara lain adalah hierarki kedudukan lebih dari KUHP, sosialisasi yang dilakukan tidak merata dan tindak pidana dilakukan oleh masyarakat yang tidak mampu.
Disarankan kepada institusi pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan untuk membuat suatu nota kesepahaman (MOU) yang didalamnya memuat kerangka acuan terkait dengan penyelesaian perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Kata Kunci: Implementasi, peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, tindak pidana ringan


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 340) REF 340 SUJ i 16019
MH 16019
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Suj i 00017
Penerbit
Bandar Lampung : MH UBL., 2016
Deskripsi Fisik
xiii,88 hal,21.5x297 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Bambang Hartono,SH.,M.Hum
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?