(Tesis) Analisis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga
ANALISIS PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
(Studi Perkara Nomor 724/Pid.SUS/2015/PN.Tjk)
Oleh
FIRANDA ADY SAPUTRA
14.12.26.023
Perkawinan merupakan upaya untuk menciptakan yang dua menjadi satu. Tetapi proses penyatuan tidak akan pernah terlepas dari struktur yang melingkupi perkawinan tersebut. Dalam kelanjutan persoalan berikutnya, struktur itulah yang memberikan kemungkinan dan berbagai peluang terbentuknya hegemoni patriarkhis. Laki-laki menguasai perempuan dengan menggunakan norma sosial dan aturan-aturan dalam agama untuk memperkuat tindakan tersebut. Secara umum, patriarkhi sendiri merupakan sikap pendominisian terhadap wanita dan alam disekitarnya oleh seorang laki-laki. Pihak suami kemudian memiliki kekuatan yang mutlak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Permasalahan penelitian ini adalah apa penyebab terjadinya tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bagaimana bentuk-bentuk tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara.
Pendekatan dilakukan dengan pendekatan normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Penyebab terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga dapat dianalisis dari pada Putusan Perkara Nomor 724/Pid.SUS/2015/PN.Tjk bahwa terjadi kecemburuan antara Terdakwa Hasan Basri alian Ota bin Muhammad Tang terhadap saksi korban Siti Sutihat binti Sumbiti. Mengacu pada pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi adalah kekerasan fisik dalam hal ini dibuktikan dengan terjadinya penganiayaan dalam bentuk pemukulan. Pertimbangan hakim dapat dianalisis bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang memuat dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Putusan Hakim merupakan mahkota dan puncak dari suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili oleh Hakim tersebut. Oleh karena itu, Hakim membuat keputusan harus memperhatikan segala aspek di dalamnya, mulai dari perlunya kehati-hatian, dihindari sedikit mungkin ketidakcermatan, baik yang bersifat formal maupun yang bersifat materil.
Kata Kunci: analisis, penerapan hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Tidak tersedia versi lain