Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of (Tesis) Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedar Rupiah Palsu
Penanda Bagikan

TEXT

(Tesis) Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedar Rupiah Palsu

Umar Yusuf - Nama Orang;

ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA
TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR RUPIAH PALSU
(studi perkara nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD)
Abstrak
Oleh
Umar yusuf
13.12.24.057
Pada umumnya,proses terjadinya suatu tindak pidana terhadap pemalsuan rupiah tersebut rata-rata merupakan tindakan yang dengan sengaja melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya guna kepentingan sendiri atau dengan cara bersama-sama dengan pihak lain yang saling berhubung antara satu sama lainnya.
Permasalahan penelitian : bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu oleh jaksa penuntut umum dalam putusan perkara pidana nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD ?,bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu dalam putusan perkara pidana nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif,dan pendekatan empiris.data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian : penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu hanya di kenakan tuntutan pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah).pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana di dasarkan pada hati nurani hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedar rupiah palsu yaitu : dalam persidangan berlaku sopan,dalam memberikan keterangan tidak berbelit belit,sebelumnya terdakwa belum pernah di hukum,dan terdakwa adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak.
Saran penelitian : pelaksanaan penuntutan oleh jaksa maupun putusamn oleh hakim dalam perkara pengedar rupiah palsu hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan KUHP tidak ,memihak atau tembang pilih pada suatu perkara demi rasa keadilan.upaya menangkal peredaran rupiah palsu di masyarakat,kepada bank Indonesia sebagai pihak yang mengedarkan rupiah diindonesia hendaknya melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan tentang cirri-ciri keaslian uang rupiah agar masyarakat mengerti akan bentuk rupiah asli.menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam,kepada bank Indonesia sebagai pihak yang mengedarkan rupiah di Indonesia hendaknya dalam mencetak rupiah mempunyai kualitas penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,
Kata kunci : sanksi pidana,tindak pidana,rupiah palsu


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pascasarjana UBL (Di Rak Kelas 340) REF 340 UMA a 15046
MH 15046
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 Uma a 00012
Penerbit
Bandar Lampung : MH UBL., 2015
Deskripsi Fisik
xii,121 Hal,29x21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
1
Subjek
Hukum Pidana Militer
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr.Zulfi Diane Zaini,SH.,MH.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?