TEXT
(Tesis) Analisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedar Rupiah Palsu
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA
TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR RUPIAH PALSU
(studi perkara nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD)
Abstrak
Oleh
Umar yusuf
13.12.24.057
Pada umumnya,proses terjadinya suatu tindak pidana terhadap pemalsuan rupiah tersebut rata-rata merupakan tindakan yang dengan sengaja melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya guna kepentingan sendiri atau dengan cara bersama-sama dengan pihak lain yang saling berhubung antara satu sama lainnya.
Permasalahan penelitian : bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu oleh jaksa penuntut umum dalam putusan perkara pidana nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD ?,bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu dalam putusan perkara pidana nomor : 72/pid.B/2012/PN.SKD?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif,dan pendekatan empiris.data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian : penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedar rupiah palsu hanya di kenakan tuntutan pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah).pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana di dasarkan pada hati nurani hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedar rupiah palsu yaitu : dalam persidangan berlaku sopan,dalam memberikan keterangan tidak berbelit belit,sebelumnya terdakwa belum pernah di hukum,dan terdakwa adalah ibu rumah tangga yang memiliki anak.
Saran penelitian : pelaksanaan penuntutan oleh jaksa maupun putusamn oleh hakim dalam perkara pengedar rupiah palsu hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 7 tahun 2011 dan KUHP tidak ,memihak atau tembang pilih pada suatu perkara demi rasa keadilan.upaya menangkal peredaran rupiah palsu di masyarakat,kepada bank Indonesia sebagai pihak yang mengedarkan rupiah diindonesia hendaknya melakukan kegiatan sosialisasi/penyuluhan tentang cirri-ciri keaslian uang rupiah agar masyarakat mengerti akan bentuk rupiah asli.menciptakan uang rupiah baik kertas maupun logam,kepada bank Indonesia sebagai pihak yang mengedarkan rupiah di Indonesia hendaknya dalam mencetak rupiah mempunyai kualitas penggunaan yang sempurna sehingga tidak dapat ditiru,
Kata kunci : sanksi pidana,tindak pidana,rupiah palsu
Tidak tersedia versi lain